Salin Artikel

Remaja 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Setelah Gagal Aborsi

Remaja itu diperiksa anggota Polres Magelang setelah nekat melakukan tindakan dengan cara minum obat-obatan yang dibeli secara daring.

Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak RSUD Muntilan Magelang yang sedang merawat pasien terindikasi usai melakukan aborsi, 18 Desember 2021.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa remaja itu memang telah mengaborsi janinnya pada 10 Desember 2021.

"Setelah dicek, didapat keterangan awal bahwa ABH (Anak Berkonflik Hukum) melakuka aborsi pada 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkap Sajarod, Rabu (13/4/2022).

Selain itu, remaja 15 tahun itu juga melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga meninggal dunia. Bayi yang dikandungnya merupakan buah hasil hubungannya dengan sang kekasih.

Selanjutnya, dia membungkus bayi perempuan itu dengan kain dan memasukkannya ke kuali. Dia meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuali tersebut.

“Dia mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali itu adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Sajarod.

Keesokan harinya, remaja tersebut mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Orangtuanya kemudian membawanya ke RSUD Muntilan untuk berobat.

Namun petugas rumah sakit curiga keluhan yang dialaminya dampak dari aborsi. Di situ polisi berhasil mengungkap kasus ini. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi.

“Adapun hasil otopsi, yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” jelas Sajarod.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan menambahkan, sebelum aborsi remaja itu minum jamu pelancar haid, namun perut semakin membesar. Dia membeli obat via daring seharga Rp 400.000.

Dia membeli menggunakan uang pemberian pacarnya, yang diketahui berinisial PE (22) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali, di hotel daerah Kopeng (Salatiga) dan di rumah PE,” terangnya.

Menurut Alfan, PE sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia akan dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak.

"Tersangka disangka telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Alfan.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian, sprei, selimut, kerudung, kain, obat-obatan, teskit kehamulan, kuali, pembalut wanita, dan sebagainya.

Sementara tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” aku PE.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/071635678/remaja-15-tahun-di-magelang-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkan-setelah-gagal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke