Salin Artikel

Polisi Bengkulu Tangkap Pelaku Cabul Buronan Polres Lampung Utara

BENGKULU, KOMPAS.com - Warga Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, IH (40 tahun) diringkus Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Polres Bengkulu atas tindak pidana pencabulan.

Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara. Ia buron setelah mencabuli seorang perempuan warga Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (3/11/2021).

“Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam rilisnya, Selasa (12/04/2022).

Hasilnya, polisi mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah mengetahui kondisi buron, polisi menangkap pelaku, Senin (11/4/2022). 

Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari pelaku.

Sudarno mengungkapkan, kasus yang menjerat pelaku. Beberapa waktu lalu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil kotak amal. 

Sesampainya di rumah korban, pelaku menghitung uang di dalam kotak amal. Tak berapa lama, pelaku meminta air putih kepada korban yang juga pelapor. 

Saat di dapur, pelaku memeluk dan memegang area sensitif korban. Korban berusaha lari namun ditarik ke dalam kamar oleh korban. Untungnya korban bisa lolos dan berlari keluar rumah.

Korban pun langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti. Kini, pelaku segera dikirim ke Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/205842878/polisi-bengkulu-tangkap-pelaku-cabul-buronan-polres-lampung-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke