Salin Artikel

Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Warga Kupang Rugi Rp 600 Juta

Uang ratusan juta miliknya lenyap gara-gara tergiur mengikuti investasi trading emas di sebuah aplikasi bernama MIA.

"Nama aplikasinya MIA. Kejadian tahun 2019, saya lapor polisi Januari 2021," ujar Magdalena, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (11/4/2022) siang.

Magdalena menuturkan, dirinya mulai mengikuti investasi itu ketika diajak oleh seorang temannya. Magdalena pun diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan hasil investasi setiap minggu.

Investasi emas yang diikutinya tersebut, lanjut dia, berlokasi di Australia. Sementara untuk tempat penampungan emas berada di Malaysia.

"Informasi itu dijelaskan oleh teman saya. Karena tergiur, saya pun ikut dan membuat akun," ujar Magdalena.

Setelah akun dibuka, Magdalena pun mulai menyetor sejumlah uang selama tiga bulan, dengan akumulasi mencapai Rp 600 juta.

Teman Magdalena terus memberikan motivasi dan testimoni soal investasi yang menguntungkan itu.

Namun, setelah beberapa bulan kemudian Magdalena mengecek akun trading emas miliknya statusnya tidak dikenali.

Sehingga, Magdalena komplain kepada pihak perusahaan. Jawaban dari perusahaan akan ada ganti rugi.

Namun, hingga saat ini tidak ada ganti rugi dari perusahaan.

"Karena itu saya lapor polisi. Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menangani kasus ini," ujar dia.

Dia juga menghubungi temannya, tetapi malah disuruh agar melapor polisi.

"Kita sudah buat laporan dengan nomor polisi: LP/B/03/I/2021/ SPKT perihal peristiwa penipuan dan atau penggelapan," kata dia.

Secara terpisah kuasa hukum Magdalena, Fransisco Bessi mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Polda NTT.

"Laporannya tentang penipuan. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT," ujar Sisco.

Sisco pun meyakini, masih banyak kasus seperti ini yang menimpa warga lainnya, sehingga dia berharap warga bisa melapor ke polisi.

"Harapan saya kepada masyarakat NTT khususnya di Kota Kupang, untuk jangan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum (Polisi), karena polisi bekerja dengan profesional dalam menangani laporan polisi," ujar dia.

Sisco pun berharap, Kapolda NTT dapat memberikan perhatian serius terkait persoalan ini. Karena, lanjut dia, diduga banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan ke polisi.

"Besar harapan saya, teman-teman media juga berkenan untuk membantu meliput dan atau ada peliputan khusus terkait kasus Investasi trading yang sekarang menjadi berita hangat di Indonesia," kata dia.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, membenarkan laporan tersebut.

"Saya sudah cek kasusnya, penanganan yang dilakukan penyelidik, masih minim saksi," ujar Setyo, kepada Kompas.com, Selasa petang.

Setyo sudah memerintahkan penyelidik Polda NTT, untuk segera melakukan kegiatan penyelidikan lanjutan.

"Tentunya butuh waktu (penyelidikan), tapi saya pastikan tidak berlarut-larut, untuk bisa memberikan kepastian posisi perkara tersebut terhadap laporan yang sudah diterima oleh Polda NTT," kata Setyo.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/142544178/tergiur-tawaran-investasi-trading-emas-warga-kupang-rugi-rp-600-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke