Salin Artikel

Wajib Tunjukkan KTP Saat Beli Minyak Goreng, Warga di Kota Sorong Mengeluh

SORONG, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat, mengeluhkan adanya aturan pembelian minyak goreng bersubsidi Rp 14.000 per liter wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di salah satu toko di Kota Sorong.

Ros Yanti (41), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sorong mengatakan, akhir-akhir ini setiap warga yang mau beli minyak goreng harus menyertakan KTP.

"Baru KTP yang dipakai wajib dari Kota Sorong, jika ada yang tidak punya ya pasti setengah mati," ujar Yanti kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Ia menilai, syarat yang diberlakukan saat membeli minyak goreng merupakan ketentuan yang baru. Yanti mengaku baru kali ini mendapati aturan seperti itu selama tinggal di Kota Sorong.

"Selama saya hidup di Sorong, baru kali ini kita merasa seperti ini," tuturnya.

Ia menuturkan, sebagai masyarakat, ketentuan itu dirasa mempersulit dan memberatkan.

"Sudah antre lama baru ditambahkan surat KTP, jika lambat maka orang lain yang masuk dalam kuota," katanya.

Rendy (64), warga Kota Sorong lainnya menambahkan, aturan menunjukkan KTP untuk membeli minyak goreng bersubsidi baru kali ini ada di Kota Sorong.

"Kami sebagai masyarakat merasa dipersulit, kita membeli minyak goreng subsidi Rp 14.000, namun harus dengan KTP," imbuhnya.

Ia berharap, Pemerintah Kota Sorong harus turun ke lapangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko yang menerapkan aturan tersebut.

Kompas.com di Sorong masih berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Sorong terkait adanya aturan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/173619578/wajib-tunjukkan-ktp-saat-beli-minyak-goreng-warga-di-kota-sorong-mengeluh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke