Pria yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan istrinya karena kepergok memerkosa OW (16), yang tak lain adalah anak kandung mereka.
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, kasus itu dilaporkan dalam laporan dengan Nomor Polisi: LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 9 April 2022.
"Korbannya tercatat anak kandung yang masih duduk di bangku SMA," ungkap Anam kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Anam menuturkan, kasus itu terungkap, setelah pada Kamis (7/4/2022) pagi sekitar pukul 9.00 Wita, SW menarik paksa putrinya masuk ke dalam kamar.
Pelaku kemudian memerkosa korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibunya.
"Pelaku mengancam, apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban maupun ibunya akan dimasukkan ke penjara," ungkap Anam.
Rupanya, aksi pelaku diketahui oleh istrinya yang saat itu memergoki pelaku.
Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa selama ini telah diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Lantaran tak terima, ibu korban lalu mendatangi Markas Polsek Rote Tengah dan membuat laporan polisi agar diproses hukum lebih lanjut.
Kasus itu saat ini telah dilimpahkan ke Polres Rote Ndao untuk ditangani lebih lanjut.
Korban sudah divisum dan hari ini dimintai keterangannya bersama sejumlah saksi lainnya.
"Rencana habis pemeriksaan korban dan saksi, langsung dilakukan upaya paksa (penangkapan pelaku)," kata Anam.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/153254878/tepergok-perkosa-anak-kandung-yang-masih-sma-pria-ini-dilaporkan-istrinya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan