Salin Artikel

Ini 4 Lokasi Gerai Vaksin yang Dibuka di Jalan Tol Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung membuka empat gerai vaksin selama arus mudik 2022 di jalan tol Lampung.

Gerai vaksin ini dibuka selama 24 jam nonstop.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, gerai vaksin ini digelar di rest area jalan tol Lampung.

"Ada empat lokasi rest area wilayah hukum Polda Lampung yang kita sediakan untuk gerai vaksinasi masal Covid 19-tahun 2022," kata Pandra di Mapolda Lampung, Senin (11/4/2022).

Empat lokasi itu adalah rest area KM20A Lampung Selatan dan KM234A Mesuji.

"Lokasi ini berada di jalur yang menuju Sumatera Selatan," kata Pandra.

Dua lokasi lain berada di jalur yang menuju Pelabuhan Bakauheni, yakni rest area KM 172B Lampung Tengah dan KM 20B Lampung Selatan.

Gerai vaksin ini dibuka selama 1x 24 jam mulai dari 10 - 27 April 2022.

"Sasaran vaksinasi masal Covid-18 ini adalah para pelaku perjalanan yang melintas antar kabupaten/kota dan antar provinsi," kata Pandra.

Dalam pelaksanaan gerai vaksin ini, Polda Lampung melibatkan 255 Polda Lampung, 55 personel Polres Lampung Selatan, 29 personel Polres Lampung Tengah, dan 19 personel Polres Mesuji.

Selain itu juga melibatkan instansi terkait seperti 10 personel Dinkes Lampung, 25 personel Dishub Lampung, 15 personel Kodim Lampung Selatan, 34 personel Dinkes Lampung Selatan, 12 personel Dinkes Lampung Tengah, dan 5 personel Dinkes Mesuji.

"Jumlah tim vaksinator dalam satu lokasi rest area terdiri dari tiga tim. Total vaksinator yang dilibatkan 60 orang," kata Pandra.

Dia melanjutkan, setiap tim terdiri dari lima personel dengan penugasan perhari dibagi tiga shift mulai Pukul 08.00-15.00, 15.00-21.00 dan 21.00-08.00.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/120019378/ini-4-lokasi-gerai-vaksin-yang-dibuka-di-jalan-tol-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke