Salin Artikel

Cabuli Cucu Berusia 8 Tahun, Seorang Kakek di Wonogiri Ditangkap Polisi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Wonogiri menangkap S (62), warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kakek itu ditangkap polisi setelah ketahuan mencabuli cucunya sendiri berinisial W yang masih berumur delapan tahun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyatakan, tersangka S ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

"Tersangka S sudah ditangkap setelah orangtua W melaporkan ke Polres Wonogiri," ujar Anom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Aksi percabulan sang kakek diketahui setelah korban menceritakan yang dilakoni S kepada orangtuanya.

"Korban bercerita kakek S mencabulinya saat ia dititipkan orangtuanya di rumah kakek tersebut, akhir bulan Maret 2022," kata Anom.

Tak hanya sekali, kepada orangtuanya, W mengaku dicabuli kakeknya lebih dari sekali di waktu yang berbeda.

Mendapatkan cerita itu, orangtua korban memeriksakan W ke puskesmas terdekat. Hasilnya, alat kelamin korban mengalami pembengkakan.

Tak terima dengan ulah sang kakek, orangtua korban melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi menangkap S hingga menahannya di Mapolres Wonogiri.

Tersangka S dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/10/160426978/cabuli-cucu-berusia-8-tahun-seorang-kakek-di-wonogiri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke