WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Wonogiri menangkap S (62), warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kakek itu ditangkap polisi setelah ketahuan mencabuli cucunya sendiri berinisial W yang masih berumur delapan tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyatakan, tersangka S ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
"Tersangka S sudah ditangkap setelah orangtua W melaporkan ke Polres Wonogiri," ujar Anom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Aksi percabulan sang kakek diketahui setelah korban menceritakan yang dilakoni S kepada orangtuanya.
"Korban bercerita kakek S mencabulinya saat ia dititipkan orangtuanya di rumah kakek tersebut, akhir bulan Maret 2022," kata Anom.
Tak hanya sekali, kepada orangtuanya, W mengaku dicabuli kakeknya lebih dari sekali di waktu yang berbeda.
Mendapatkan cerita itu, orangtua korban memeriksakan W ke puskesmas terdekat. Hasilnya, alat kelamin korban mengalami pembengkakan.
Tak terima dengan ulah sang kakek, orangtua korban melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi menangkap S hingga menahannya di Mapolres Wonogiri.
Tersangka S dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/10/160426978/cabuli-cucu-berusia-8-tahun-seorang-kakek-di-wonogiri-ditangkap-polisi