Salin Artikel

Meski Kantongi Izin Kemenhub, Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun Belum Bisa Beroperasi

Adapun izin tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 melalui SE Nomor 17 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2022.

"Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun untuk kembali dibuka," kataKepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi melalui keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Namun, Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun masih belum bisa beroperasi meski telah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dan Kemenhub.

Hal tersebut lantaran Kabupaten Karimun masih harus menunggu surat edaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Tinggal surat edaran dari Ditjen Imigrasi yang belum, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit," papar Junaidi.

Jika SE Ditjen Imigrasi terbit, kata dia, pihaknya bersama CIQP atau pihak terkait di pelabuhan yakni Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Syahbandar akan kembali melakukan rapat teknis kesiapan melayani PPLN.

"Setelah SE Imigrasinya terbit, maka CIQP harus kembali melakukan rapat kesiapan. Kami juga akan turun ke Karimun untuk memastikan Pelabuhan Karimun siap untuk kembali melayani PPLN," papar Junaidi.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun saat ini masih menunggu SE dari Ditjen Imigrasi terkait operasional Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

"Imigrasi Karimun saat ini masih menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi," terang Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/10/091435478/meski-kantongi-izin-kemenhub-pelabuhan-internasional-tanjungbalai-karimun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke