KOMPAS.com - Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan di masa mudik Lebaran 2022 melalui Tol Jakarta - Merak perlu mengetahui tarif tol terbaru yang dikeluarkan pemerintah pertengahan 2022.
Perjalanan Jakarta - Merak melalui ruas tol, yaitu Jakarta - Tangerang dan Tangerang - Merak.
Berikut ini tarif Tol Jakarta - Merak terbaru 2022 yang berlaku untuk golongan I hingga V.
Kendaraan jenis golongan I (kedaraan sedan, jip, pick up, truk kecil, bus), golongan II (truk dua gandar), golongan III (truk tiga gandar), golongan IV (truk empat gandar), dan golongan V (truk lima gandar).
Tol Jakarta - Merak
Ruas Jakarta (Tomang IC) - Tangerang (Cikupa)
Golongan I : Rp 7.000
Golongan II : Rp 9.500
Golongan III: Rp 12.000
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 20.000
Ruas Tangerang (Cikupa) - Merak
Golongan I: Rp 44.000
Golongan II: Rp 69.000
Golongan III: Rp 69.000
Golongan IV: Rp 89.000
Golongan V: Rp 89.000
Dari tarif tol tersebut, berikut beberapa akumulasi tarif tol dari beberapa golongan kendaraan.
1. Akumulasi Golongan I tarif Tol Jakarta - (Jakarta/Tomang IC - Tangerang/Cikupa dan Tangerang/Cikupa - Merak): Rp 51.000.
2. Akumulasi Golongan II tarif Tol Jakarta - (Jakarta/Tomang IC - Tangerang/Cikupa dan Tangerang/Cikupa - Merak): Rp 78.500.
3. Akumulasi Golongan III tarif Tol Jakarta - (Jakarta/Tomang IC - Tangerang/Cikupa dan Tangerang/Cikupa - Merak): Rp 81.000.
4. Akumulasi Golongan IV tarif Tol Jakarta - (Jakarta/Tomang IC - Tangerang/Cikupa dan Tangerang/Cikupa - Merak): Rp 105.000.
5. Akumulasi Golongan V tarif Tol Jakarta - (Jakarta/Tomang IC - Tangerang/Cikupa dan Tangerang/Cikupa - Merak): Rp 109.000.
Sumber :
bpjt.pu.go.id
Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/153237078/tarif-tol-jakarta-merak-terbaru-2022