Salin Artikel

Pemerintah Izinkan Mudik, Pembuat Tomakur Optimistis Omzet Meningkat

Adanya kelonggaran seiring terkendalinya penyebaran Covid-19 membuat pengusaha tomakur optimistis omzet akan meningkat.

Pembuat tomakur asal Dusun Ampelgading, Desa Kenteng Sri Ngestiwati mengaku saat ini mulai banyak pesanan yang masuk.

"Ramadhan ini sementara ada pesanan 500 parsel, dari Pemerintah Kabupaten Semarang dan Pemerintah Provinsi Jateng," jelasnya, Jumat (8/4/2022).

Dia mengakui kebijakan pemerintah terkait kelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pengumuman diizinkannya mudik, menjadi faktor pendukung banyaknya pesanan tomakur.

"Dengan kelonggaran itu, banyak wisatawan yang datang ke Bandungan, wisata sudah buka sehingga banyak kunjungan," paparnya.

Dikatakan, harga tomakur Rp 40.00p untuk kemasan 500 gram dan per kilogram, Rp 75.000. "Kami berharap Ramadan tahun ini menjadi momentum kebangkitan UMKM setelah kemarin terkena pandemi Covid-19," ungkapnya.

Sri Ngestiwati mengatakan pada saat pemerintah menerapkan aturan PPKM, banyak produk tomakur yang diretur atau dikembalikan. "Padahal saat itu kita sudah memerbanyak produksi dan stok untuk Ramadhan juga banyak. Kita titip ke toko-toko juga," paparnya.

Namun akibat lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk larangan mudik.

"Akibatnya tidak ada perputaran, modal juga tak kembali. Di Bandungan tidak ada wisawatan, kita terpaksa tidak produksi tomakur," kata dia.

Dia mulai kembali produksi sekira akhir September 2021 dan kapasitas mulai meningkat pada 2022 ini. "Ramadhan ini sudah bisa produksi satu kuintal tomat segar. Kalau dulu waktu normal ya bisa tiga kuintal per hari," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/143822078/pemerintah-izinkan-mudik-pembuat-tomakur-optimistis-omzet-meningkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke