Salin Artikel

Iseng, Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Sang Pacar ke Medsos, Dijerat UU ITE

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Mengaku iseng, seorang pelajar SMP di Kota Tanjungpinang menyebarkan video panas pacarnya sendiri.

Akibatnya remaja laki-laki berinisial Mr itu berurusan dengan polisi. Mr diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, terkait video asusila.

Kasus ini bermula dari Mr mendapatkan kiriman video pribadi dari pacarnya. Namun Mr kemudian menyebarkan video panas itu ke media sosial.

"Pelaku tidak tau Undang-Undang ITE vidio tentang asusila dilindungi, sebagaimana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2006. Pelaku mengaku iseng," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban yang dikonfirmasi usai mengamankan Mr, Kamis (7/4/2022).

Awal mengatakan laporan atas kasus ini diterima pada tahun 2021. Namun Mr baru diamankan pada Kamis (7/4/2022) siang, setelah pihaknya memiliki cukup bukti.

"Kita baru amankan setelah dilakukan penyelidikan dan sudah tercukupkan barang bukti," ujar Awal.

Seperti halnya Mr, pacarnya selaku korban dalam kasus ini, juga masih anak di bawah umur.

"Untuk pelaku dan korban masih anak di bawah umur," sebut Awal.

Oleh sebab itu, selanjutnya Satreskrim Polres Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya.

"Kita akan mediasi dulu. Kita juga akan undang pihak terkait," ujar AKP Awal.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/184332878/iseng-siswa-smp-sebarkan-video-mesum-sang-pacar-ke-medsos-dijerat-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke