Salin Artikel

Kebijakan Visa on Arrival, Warga Timor Leste Masuk ke Indonesia Cukup Bayar Rp 500.000

Pemerintah telah memberlakukan bebas visa kunjungan khusus wisata (BVKKW) dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (VKSKKW) atau visa on arrival (VoA) mulai Rabu (6/4/2022).

Kebijakan ini dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Edaran Nomor: IMI-0549.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, bebas visa kunjungan khusus diberikan kepada sembilan negara ASEAN, yang berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Sedangkan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (VKSKKW)/visa on arrival diberikan kepada 43 negara, termasuk Timor Leste

"Artinya warga Timor Leste yang masuk ke Indonesia, hanya membayar Rp 500.000 per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Halim, kepada Kompas.com, Rabu petang.

“Visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, return tiket, dan harus vaksin booster atau vaksin dosis II. Untuk pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk,” sambungnya.

Namun, lanjut dia, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang datang lewat pintu masuk yang sudah ditetapkan. Di wilayah NTT, pemerintah hanya menetapkan pintu masuk Motaain di Kabupaten Belu.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu, Halim dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Revi A Hakim, mendatangi para petugas Imigrasi di PLBN Motaain, untuk memberikan arahan.

Selain itu, dirinya memantau secara langsung kesiapan sarana dan prasarana dalam pemberlakuan VoA, terutama tempat menyelesaikan administrasi dalam hal pembayaran VoA tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/200135478/kebijakan-visa-on-arrival-warga-timor-leste-masuk-ke-indonesia-cukup-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke