Salin Artikel

Cerita di Balik Penemuan 17 Kg Sabu di Kontrakan, Terbongkar Saat Polisi Damaikan Pertengkaran Suami Istri

Kasus tersebut terungkap tanpa sengaja saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar, Aipu Edi Amri mendatangi kontrakan JL pada Rabu (9/3/2022).

Saat itu Aiptu Adi diminta untuk menengahi pertengkaran antara JL dengan istri sirinya yang dipicu oleh urusan anak.

JL dan istri sirinya bertengkar karena JL hendak membawa anak mereka.

Warga yang mengetahui pertengkaran tersebut meminta Aiptu Edi datang ke rumah kontrakan JL untuk mendamaikan kduanya.

Namun saat Aiptu Edi datang, tingkah JL justri mencurigakan.

Kecurigaan Aiptu Edi terbukti. Saat izin menggunakan toilet untuk buang air kecil, Aiptu Edi menemukan seperangkat alat isap sabu (bong).

Ia pun segera melaporkan temuan bong tersebut ke atasannya dan anggota Polsek Natar langsung meluncur ke lokasi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dari penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu buah kotak kardus yang berisi 16 bungkus sabu yang masing-masing beratnya 1 kilogram.

Juga ditemukan satu kotak kardus berisi 13 bungkus kecil sabu dengan berat total 1 kilogram.

"Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 17 kilogram," kata Edwin, Selasa (5/4/2022).

Mengaku barang titipan

Edwin mengatakan dari hasil pemeriksaan, JL mengaku barang tersebut adalah milik TA yang dititipkan padanya.

JL mengambil sabu tersebut dari bus atas perintah TA dan menyimpannya di rumah TA.

JL telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Selatan.

Edwin mengatakan JL dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/184000178/cerita-di-balik-penemuan-17-kg-sabu-di-kontrakan-terbongkar-saat-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke