Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pegawai Bank Kuras Tabungan Nasabah Rp 1,1 M | Boby Nasution Copot 2 Pejabat Pemkot Medan

KOMPAS.com - Berita pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kuras uang tabungan nasabah Rp 1,1 miliar untuk bermain Binomo menjadi perhatian publik.

Diketahui, pelaku bernama Arini Lsitiani Chalid.

Arini mengaku sudah berusaha untuk mengembalikan uang tersebut dengan menjual asetnya berupa rumah.

Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, berita Boby Nasution mencaopot dua pejabat Pemerinta Kota (Pemkot) Medan, juga menjadi perhtian publik.

Dua pejabat yang diocpot Boby yakni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan Zainal Noval dan Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan Ummi Wahyuni.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019. Saat bermain Binomo, ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya digunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Arini menggunakan rekening tabungan nasabahnya tanpa sepengetahuan pimpinannya, kemudian ia mencarikannya untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

Arini mengatakan, sudah berupaya untuk mengganti kerugian uang nasabah yang dipakianya dengan menjual aset brupa rumah.

Namun, hasil penjualan itu tidak mampu menutup kerugian yang ditimbulkan akibat ulahnya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, dikutip dari Kompas TV.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Arrahmaan Pane mengatakan, keduanya dicopot karena adanya pengaduan dari masyarakat.

Namun, Arrahmaan tidak menyebut pengaduan apa yang dilaporkan masyarakat tersebut.

"Pencopotan berdasarkan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti," kata Arrahman, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Setelah dicopot, sambugnya, kedua pejabat itu diperiksa Inspektorat pada hari ini, Senin.

“Semalam, Minggu (3/4/2022), kami cek memang informasinya bakal diperiksa Inspektorat, tapi jadwalnya belum kami peroleh," ujarnya.

 

Seorang perempuan bernama Yosefina Remiyanti Tei Seran itu menyegel kantor Dinas Dukcapil dengan sejumlah batang bambu sejak Minggu (3/4/2022).

Yosefina marah karena anak-anak di sekitar lokasi tempat tinggalnya tak diangkat sebagai pegawai kontrak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kami hanya ingin ada satu atau dua orang anak kami yang berada di sekitar kantor ini bisa diterima bekerja sebagai tenaga kontrak daerah. Tetapi ini tidak ada, makanya saya segel kantor ini," kata Yosefina.

Bukan hanya itu saja. Yosefina juga sempat memarahi Bupati Malaka Simon Nahak.

 

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya memasuki babak baru.

Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kini divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bukan itu saja, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung, Herry pun akhirnya divonis hukuman mati.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

 

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.

Sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022).

Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi mengelar gelar perkara.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak.

Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bukan itu saja, ia juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.

 

Sumber: KOMPAS.com: Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro| Editor: David Oliver Purba, Candra Setia Budi, Pythag Kurniati, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/055000278/-populer-nusantara-pegawai-bank-kuras-tabungan-nasabah-rp-1-1-m-boby

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke