Salin Artikel

Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup 97 Kg Sabu di Lampung, Nilainya Hampir Rp 1 Triliun

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sindikat penyelundupan sabu-sabu lintas pulau ditangkap aparat kepolisian di Lampung.

Polisi menyita sebanyak 97 kilogram (kg) sabu-sabu senilai hampir Rp 1 triliun dari rangkaian kasus ini.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, sabu sebanyak 97 kg tersebut ditemukan dari lima lokasi berbeda, namun masih merupakan satu rangkaian jaringan.

Lima lokasi itu adalah Pelabuhan Bakauheni, Hotel Ariyani, exit toll Hatta (Lampung Selatan) dan Hotel Whiz Prime di Bandar Lampung.

“Dari rangkaian kasus ini diketahui sumber narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari Pekanbaru dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.

Awal terungkap 32 kg sabu

Terungkapnya upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu ini berawal dari ditangkapnya dua orang berinsial HA alias KZ dan AF di Pelabuhan Bakauheni pada Maret 2022 kemarin.

“Saat itu kedua tersangka HA dan AF ini kedapatan membawa tiga gram sabu-sabu,” kata Edwin.

Berdasarkan pengakuan, tiga gram sabu-sabu itu diperoleh dengan mencungkil paket 35 kg sabu yang mereka bawa dari Pekanbaru.

Menurut Edwin, sabu seberat 35 kg itu sudah diberikan kepada AG dan FZ alias DX di exit toll Desa Hatta, Bakauheni Utara.

Kedua tersangka ini, AG dan FZ ditangkap beserta barang bukti di Hotel Ariyani, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

“Peran AG dan FZ ini bertugas menyeberangkan sabu-sabu itu menuju Pelabuhan Merak,” kata Edwin.

Polisi kembali amankan 42 kg sabu

Selang beberapa hari kemudian, aparat kepolisian kembali menangkap dua orang berinisial AW dan AR di exit toll Desa Hatta.

Keduanya hendak memberikan dua koper berisi 42 kg sabu-sabu kepada AG.

“Penyelundupan ini dikendalikan oleh BNB yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Edwin.

Selain itu, BNB juga memerintahkan kepada AG untuk menyiapkan satu unit mobil dan diperintahkan ditaruh di area parkir RS Bob Bazar, Kalianda.

Di lokasi ini, aparat menangkap DR dan HK yang hendak mengambil mobil tersebut.

Ungkap kasus di Bandar Lampung

Dari penyelidikan, DR dan HK ternyata hendak ke Hotel Whiz Prime atas perintah LG (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu.

Di kamar 5010 hotel tersebut, polisi menangkap AS alias BE dengan barang bukti berupa dua koper berisi 20 kg sabu-sabu.

“Rencananya, barang bukti akan dibawa oleh AS bersama DR dan HK,” kata Edwin.

Ungkap kasus di Cilegon

Sementara itu, dalam rangkaian pengungkapan yang diawasi, AG dan FZ kemudian membawa empat koper berisi total 77 kg sabu-sabu menyeberang ke Pelabuhan Merak dengan tujuan Cilegon.

Di lokasi ini, AG dan FZ sudah berjanjian untuk bertemu dengan RA alias CV yang akan menerima empat koper berisi 77 kg sabu-sabu itu.

“Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Edwin.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/195321078/polisi-ungkap-sindikat-penyelundup-97-kg-sabu-di-lampung-nilainya-hampir-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke