Salin Artikel

15 Kg Sabu Disita dari 3 Pengedar Narkoba di Dumai, Peredaran Dikendalikan Napi di Lapas

PEKANBARU, KOMPAS.com - Baharkam Polri bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada waktu berbeda.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di Pelabuhan Roro Dumai Riau, Rabu (30/3/2022).

"Dari tangan pelaku berinisial AH (35), kami menyita barang bukti 15 kilogram sabu," ungkap Yassin dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas gabungan melakukan penyelidikan menggunakan Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Ditpolairud Baharkam Polri.

Yassin mengungkapkan, tim dari kedua kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser, mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa barang mencurigakan.

"(Pria itu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai," sebut Yassin. 

Lalu, petugas mengintai pelaku yang membawa tas tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan 15 paket sabu.

"Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram," kata Yassin.

Selain sabu 15 kilogram, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 500.000 serta satu unit handphone.

Pengungkapan kasus kedua dilakukan Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai.

Petugas menangkap dua orang pelaku narkoba, berinisial MS (32) dan HR (38).

"Barang bukti narkotika jenis sabu dari dua pelaku sebanyak 30,56 gram," kata Yassin.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu dikendalikan oleh seorang berinisial MT, yang merupakan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," sebut Yassin.

Yassin mengatakan, tiga orang pelaku narkoba yang ditangkap di Kota Dumai, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan dirinya menjadi Kapolda Riau, sudah tujuh kali merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Ini menunjukkan komitmen negara, terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba. Kita bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang haram ini tidak masuk," ucap Iqbal kepada wartawan.

Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.

"Tidak ada celah bagi para penjahat, terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutup Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/195319478/15-kg-sabu-disita-dari-3-pengedar-narkoba-di-dumai-peredaran-dikendalikan

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke