Salin Artikel

"Semoga Tak Ada Lagi Anak dan Perempuan Jadi Korban Kejahatan di Masa Depan"

KOMPAS.com - Keluarga santriwati menanggapi baik vonis mati yang diberika kepada terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

AN (34), salah seorang keluarga korban, berharap vonis tersebut bisa melindungi dan menyelamatkan anak-anak dan perempuan dari ancaman pemerkosaan.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Para pelaku jera

Selain itu, kata AN, vonis itu dapat membuat pelaku lain yang masih berkeliaran jera.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.

Hal itu diungkapkan hakim saat sidang di PN Bandung, pada Senin (4/4/2022).


"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis hakim PT Bandung Herri Swantoro, berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santri Divonis Mati, Keluarga Korban di Garut Ucap Syukur

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/113247378/semoga-tak-ada-lagi-anak-dan-perempuan-jadi-korban-kejahatan-di-masa-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke