Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan korban diperkosa ketika kondisi rumah sepi, saat ibunya berangkat bekerja ke pabrik.
Terakhir kali perbuatan bejat itu dilakukan pada akhir Oktober 2021, saat korban sedang terbaring sakit di rumah.
Korban yang tak tahan menerima kekerasan seksual disertai ancaman tersebut akhirnya mengadu kepada ibundanya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara.
"Pelaku sempat kabur dan kemudian pulang kembali ke rumah hingga akhirnya kami ringkus di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022).
Menurut Warsono, awalnya keterangan pelaku selalu berubah-ubah saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jepara.
Namun setelah lama diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui telah memperkosa anak gadisnya. Hal itu diperkuat juga melalui keterangan saksi dan barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan bejatnya itu," kata Warsono.
Sementara itu pelaku mengaku memperkosa putrinya dalam kondisi mabuk pengaruh pil dextro.
Sebagai catatan, pil dextro tidak termasuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang, tapi obat daftar G (berbahaya) atau obat keras yang jika digunakan dalam jumlah besar tanpa petunjuk dokter akan berdampak negatif dan bisa mematikan.
"Saya dapatkan pil itu dari online. Biasanya saya minum kalau mengerjakan servisan elektronik. Kalau kebanyakan bisa halusinasi," ujar pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/193208578/pria-di-jepara-berulang-kali-perkosa-anak-kandung-dilakukan-saat-istri