Salin Artikel

Pemkot Mataram Larang Peredaran Petasan Selama Ramadhan

"Kita meminta kepada pemilik toko, kios, dan warga masyarakat tidak menjualbelikan, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya selama Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022).

Dalam pengawasan, pihaknya mengedepankan sifat humanis sebelum memberikan tindakan tegas kepada para pedagang dan masyarakat yang dinilai melanggar ketentuan.

"Jika sudah kita sosialisasikan, tegur dan berikan peringatan, tapi tidak diindahkan maka anggota kami akan mengambil tindakan tegas dengan penertiban atau penyitaan petasan atau mercon milik pedagang," katanya.

Lebih jauh Irwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep dengan peningkatan patroli pengawasan kegiatan yang terindikasi mengganggu keamanan selama bulan Ramadhan.

"Setiap hari anggota kami turunkan patroli rutin sekitar 25-30 orang. Patroli pengawasan selama puasa kita tingkatkan dari pagi hingga malam," katanya.

Patroli pengawasan selama bulan puasa, katanya, akan mengacu pada status PPKM level satu Kota Mataram, serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram terkait pelaksanaan ibadah puasa dan kondusivitas wilayah.

Karenanya, patroli selama puasa akan lebih fokus pada hal-hal yang terindikasi dapat mengganggu kamtibmas seperti aktivitas permainan petasan, pedagang makanan yang buka di luar ketentuan, serta kegiatan lari malam menggunakan jalan raya hingga mengganggu arus lalulintas.

"Beberapa kebiasaan masyarakat selama puasa dan dinilai mengganggu kamtibmas itu, akan kita tertibkan," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menertibkan aktivitas penjualan minuman keras tradisional yang masih beroperasi secara terang-terangan.

"Untuk warung, rumah makan, dan restoran siap saji pengawasan dilakukan sesuai dengan regulasi jam operasional yakni mulai pukul 16.30 Wita sampai 04.30 Wita," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/192600878/pemkot-mataram-larang-peredaran-petasan-selama-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke