Salin Artikel

Polda Sumsel Kejar Pemilik Gudang Pengoplos Solar di Muara Enim, Identitas Pelaku Diketahui

PALEMBANG, KOMPAS.com- Polda Sumatera Selatan telah mendapatkan identitas pemilik gudang pengoplosan solar industri di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang digerebek petugas pada Jumat (11/3/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pekerja yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya mendapatkan identitas pemilik gudang.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses pemberkasan, pemiliknya masih dalam pengejaran,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat melakukan pemantauan BBM di SPBU Palembang, Senin (4/4/2022).

Toni menjelaskan, mereka saat ini masih menunggu hasil sampel solar oplosan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait kandungan solar tersebut.

“Nanti akan dilihat apakah solar tersebut merusak mesin atau tidak. Karena seperti kita ketahui solar ini dioplos dengan menggunakan air raksa dan bleaching oleh pelaku,”ujarnya.

Sementara itu, Toni mengaku, saat ini Polda Sumsel telah melakukan proses penyidikan lima perkara terkait migas.

Dalam kasus tersebut, para tersangka memodifikasi tangki mobil hingga mengoplos solar untuk kembali dijual agar mendapatkan keuntungan.

“Dari lima perkara ini kami masih telusuri apakah solar (subsidi) masuk ke industri atau tidak. Itu yang masih kembangkan,”jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Barly Ramdhani menambahkan, pemilik gudang solar oplosan keberadaannya telah diketahui. Ia meminta waktu untuk dapat segera menangkap pelaku.

“Sejauh apapun ia berlari pasti kami kejar, posisinya sudah kami dapatkan. Tinggal menunggu waktu saja,”ujar Barly.

Barly mengungkapkan, solar oplosan tersebut ternyata bukan hanya dijual kepada perusahaan tambang. Namun, beberapa perusahaan perkebunan pun juga menggunakan solar tersebut.

“Pelaku ini menjual dengan harga normal (solar industri) sehingga tidak mengetahui bahwa itu sudah dioplos. Untuk hasil sampel di BPH Migas secepatnya akan kami tanyakan lagi hasilnya bagaimana,”jelas Barly.

Polda Sumatera Selatan membongkar gudang penyimpanan minyak ilegal jenis solar industri di kawasan Kecamatan Gunung, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (11/3/2022).

Dari operasi tersebut, sebanyak 108 ton solar industri oplosan beserta enam mobil tangki pengangkut disita oleh petugas.

Tak hanya itu, enam orang pekerja di gudang tersebut juga ikut ditangkap ketika sedang melakukan pengoplosan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/174514678/polda-sumsel-kejar-pemilik-gudang-pengoplos-solar-di-muara-enim-identitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke