Larangan itu disampaikan Richard saat memimpin apel bersama ASN Pemkot Ambon di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Senin (4/4/2022).
“Pejabat maupun staf ASN Pemkot Ambon, saya minta tidak mengadakan dan menghadiri buka puasa atau sahur bersama,” kata Richard, Senin.
Adapun, larangan para pejabat dan ASN Pemkot Ambon mengadakan buka puasa dan sahur bersama di bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Selain melarang bukan puasa dan sahur bersama, para pejabat dan ASN Pemkot Ambon juga dilarang menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan edaran itu, larangan mengadakan open house Idul Fitri, buka puasa dan sahur bersama berlaku bagi pejabat dan ASN.
Sementara untuk masyarakat masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Menurut Richard, dengan adanya aturan ini, Pemkot Ambon akan menyelenggarakan silahturahmi dalam bentuk lain, sehingga tidak menyalahi aturan.
“Nanti kita selenggarakan silahturahmi dalam bentuk lain,” ungkapnya.
Di hadapan semua pejabat dan ASN, Richard mengingatkan, bulan Ramadhan adalah bulan di mana umat islam melaksanakan ibadah puasa, oleh sebab itu umat beragama lain diimbau agar tidak makan, minum, dan merokok, pada siang hari di tempat-tempat umum.
“Mari kita hormati saudara-saudara Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, sebagai wujud nyata toleransi, karena Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia yang penghargaannya baru kita terima beberapa waktu lalu,” tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/173001578/wali-kota-ambon-larang-asn-gelar-buka-bersama-dan-open-house-saat-idul
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.