Salin Artikel

Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa

Gilang Endi Saputra merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) meninggal dalam insiden tersebut pada November 2021 lalu.

Pantauan Kompas.com, Endang mulai menangis saat pembacaan awal, kronologi hingga saksi yang dihadirkan selama sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti.

Endang yang berada di bangku barisan depan didampingi oleh suaminya Sunardi (52), harus dibopong keluar ditengah-tengah sidang.

"Kalau tidak kuat, bisa dibawa keluar dulu ke Ruang Kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti.

Saat keluar sidang, Endang tampak lemas dan hampir pingsan di Ruang Sidang. Setelahnya, Ketua Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang tersebut.

Sidang berakhir dengan putusan dua terdakwa yakni FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang berbunyi, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan Majelis Hakim," kata Ayah Gilang Edi Saputra, Sunardi (55), seusai persidangan, Senin (4/4/2022).

Meski dengan perasaan kecewa, Sunardi mengaku tetap menghormati vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Tentunya kami terima. Saya serahkan ke Penutupan Umum, mohon doanya," kata Sunardi menahan tangis.

Selain itu, hingga pembacaan vonis ini Sunardi mengatakan keluarga atau perwakilan dari kedua terdakwa belum berkujung ke Rumahnya.

"Sementara saat ini belum," katanya,

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/151457478/kasus-diklatsar-menwa-uns-divonis-dua-tahun-keluarga-gilang-endi-saputra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke