Salin Artikel

Buronan Narkoba Banda Aceh Ditembak Polisi, Tewas di Perjalanan ke RS

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menembak Tammikha alias Black (40), buronan kasus narkoba saat mencoba kabur. Namun ketika dalam perjalan ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia.

Dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022), Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram.

"Yang bersangkutan ditembak karena melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap di kawasan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy.

Pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar berdasar informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengepung tempat tersebut.

Mengetahui kedatangan polisi, Tammikha alias Black berupaya melarikan diri ke area persawahan.

Polisi mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris Tammikha alias Black, kata Kombes Pol Winardy.

"Setelah tembakan peringatan tidak digubris, malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang polisi. Karena terancam, polisi menembak bahu kirinya," kata Kombes Pol Winardy.

Kemudian setelah yang bersangkutan jatuh, kata Kombes Pol Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Polisi mengamankan barang bukri lima paket sabu seberat 0,78 gram, sebungkusan plastik bening berisi sabu dengan 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit telepon genggam.

"Keluarga menyadari pelanggaran hukum dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," kata Kombes Pol Winardy.

Tammikha alias Black merupakan residivis narkoba. Yang bersangkutan pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/124731778/buronan-narkoba-banda-aceh-ditembak-polisi-tewas-di-perjalanan-ke-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke