Salin Artikel

Panglima Bolehkan Keturunan PKI Jadi Tentara, Mahfud MD: TNI Bukan yang Pertama

Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut TNI bukan instansi pertama yang mencabut larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Malah lebih dulu dong kalau instansi lain. Kan syarat-syarat misalnya ya untuk masuk mutu untuk jadi caleg, jadi kepala daerah dan semuanya kan semua sudah tidak pakai syarat-syarat itu, PNS juga sudah ndak pakai itu sudah lama," kata Mahfud MD setelah mengisi Shalat Tarawih di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu malam (3/4/2022).

Mahfud tidak mempermasalahkan kebijakan Panglima TNI, dirinya juga menegaskan bahwa instansi pertama yang mencabut larangan itu adalah Mahkamah Konstitusi.

"Ndakpapa, jadi TNI bukan yang pertama. Malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu. Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan dalam larangan bagi keturunan PKI menjadi prajurit TNI tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik terkait hal itu.

"Itu kebijakan Panglima dan menurut saya memang normatifnya ndak ada kata keturunan itu," katanya.

Dia menegaskan yang perlu diperhatikan adalah saat seleksi prajurit TNI. Calon prajurit TNI harus memiliki ideologi Pancasila, seleksi tidak berdasarkan keturunan.

"Kalau bukan keturunan PKI, kalau ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita. Saya kira normatifnya begitu," jelas dia.

"Sekarang kita kan sudah bersatu semua, mari kita pilih orangnya," imbuh Mahfud.

Untuk memilah calon prajurit TNI, Mahfud menjelaskan bahwa TNI memiliki alat yang dapat melihat kecenderungan calon dan alat tersebut telah teruji secara ilmiah.

"Nanti kan ada, TNI itu hebat loh punya alat tes untuk tahu kecenderungan orang itu ke mana itu ada alatnya dan itu ilmiah gitu melalui uji coba yang lama," ungkap dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan yang mengejutkan melalui kebijakannya mengenai persyaratan seleksi penerimaan prajurit perwira karier, bintara karier, dan tamtama karier pada periode 2022.

Salah satu terobosan yang mengundang perhatian publik terkait dicabutnya larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam keikutsertaannya seleksi prajurit TNI.

Ia beralasan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).

Ia menegaskan TAP MPRS 25 Tahun 1966 legal sebagai landasan hukum. Akan tetapi, landasan hukum itu tak menyeret keturunan PKI.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," ujar Andika.

Andika mengingatkan supaya panitia seleksi tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika.

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," sambung Andika.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/073259378/panglima-bolehkan-keturunan-pki-jadi-tentara-mahfud-md-tni-bukan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke