Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Segala Jenis Dokumen di Manado

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing dua pria berinisial MK (45) dan SM (29), serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).

"Mereka diamankan pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Manado," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/4/2022).

Menurut Jules, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat.

Antara lain, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, dua lembar SIM BII Umum, dua lembar KTP, lima unit monitor komputer, empat unit CPU, dua unit printer, tiga unit scanner dan satu set CCTV.

"Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Jules.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.

"Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/03/125650478/polisi-bongkar-sindikat-pemalsuan-segala-jenis-dokumen-di-manado

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke