Salin Artikel

Tempat Karaoke hingga Panti Pijat di Karawang Diminta Tutup Total Selama Ramadhan

KARAWANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengimbau tempat karaoke hingga panti pijat tutup total selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, larangan tersebut disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

"Para pengusaha atau pengelola diskotek agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022," kata Yudi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/4/2022).

Imbauan itu, kata Yudhi, juga berlaju bagi tempat karaoke, spa, dan panti pijat di Karawang agar tutup total saat Ramadhan.

Yudi menyebut imbauan dalam surat edaran Bupati Karawang itu, merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Hal ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Ada beberapa tempat untuk menyesuaikan, menghargai untuk ditutup total," kata dia.

Adapun pengawasannya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/02/145643478/tempat-karaoke-hingga-panti-pijat-di-karawang-diminta-tutup-total-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke