Salin Artikel

Polisi Sebut Perampokan Toko Kamera di Semarang hingga Mengakibatkan Satpam Tewas Sudah Direncanakan Pelaku

KOMPAS.com - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, perampokan toko kamera yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah direncanakan pelaku Rismantoro (24).

Bahkan pelaku sudah pernah mengunjungi toko kamera tersebut dan menggambar denah toko.

"Tersangka pernah mengunjungi sehingga tahu bagaimana arahnya dan targetnya bagaimana. Pelaku menggambar dan mengecek situasi toko PT Focus Nusantara atau ex Jonas Photo," kata Djuhandani.

"Sehingga tahu seluk beluk toko termasuk mengetahui kalau penjaga malam hanya satu orang," sambungnya.

Diceritakan Djuhandani, perampokan itu sendiri berawal saat Supriyono (37) yang merupakan satpam di lokasi tersebut melihat pelaku tidur di depan toko, Selasa (29/3/2022).

Melihat itu, lanjut Djuhandani, korban langsung membangunkannya. Korban lalu mengajak pelaku untuk minum kopi dan bercengkrama.


Sebelum kejadian, korban juga sempat memotret pelaku dan KTP-nya.

"Setelah itu pelaku izin ke kamar mandi dan diantar oleh korban," ujarnya.

Saat mengantar R ke kamar mandi, lanjutnya, Supriyono malah dipukul hingga terjatuh. Setelah itu, R menikam satpam itu dengan senjata tajam hingga dipastikan tewas.

"Setelah dirasa aman pelaku langsung melakukan aksinya dengan berusaha masuk melalui pintu utama dengan cara mengelas rolling door," ungkapnya.

Karena pintu utama terdapat alarm, pelaku lalu memutuskan masuk ke toko melalui plafon kamar mandi.

Dalam aksinya, pelaku membawa tiga kamera, satu lensa, satu lensa tele dan drone. Total nilai barang yang dicuri adalah Rp 300 juta.

Saat kabur, pelaku membawa ponsel milik korban dan dibuang ke suatu tempat.


Pelaku ditangkap

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rismantoro.

Pelaku ditangkap delapan jam setelah jasad korban ditemukan Selasa, sekitar pukul 06.00 WIB. Ia ditangkap polisi di Kebumen.

"Polda Jateng berdasarkan bukti-bukti di TKP kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kebumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, tiga buah lensa kamera merk Sony warna hitam dan satu buah kamera drone warna hitam.

Atas perbuatannya, R diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 365 ayat (4) dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/02/145134478/polisi-sebut-perampokan-toko-kamera-di-semarang-hingga-mengakibatkan-satpam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke