Salin Artikel

Seorang Pemuda di Bengkulu Diamankan Polisi Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu mengamankan AS (16), seorang pemuda terduga pelaku persetubuhan terhadap NR (13), seorang warga Kota Bengkulu, Jumat (1/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejadian itu berawal, saat AS menjemput korban NR di rumahnya, Kamis (31/3/2022).

Usai menjemput korban, AS membawa korban ke rumah temannya di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Korban pun diajak menginap di rumah tersebut.

"Tidak hanya membawa korban menginap, terduga pelaku juga menjual ponsel milik korban lalu uangnya dibelikan pil obat batuk yang disalahgunakan untuk teler," jelas Welliwanto, Jumat (1/4/2022).

Lantaran tak kunjung pulang, orangtua korban bersama keluarga berusaha mencari keberadaan NR yang masih berusia 13 tahun itu.

Pencarian orangtua dan keluarga korban pun membuahkan hasil.

Perempuan berusia 13 tahun itu berhasil ditemukan di salah satu kafe di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Jumat.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Mapolres Bengkulu.

"Korban ditemukan orangtuanya berada di salah satu kafe remang-remang. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," ujar Welliwanto.

Welliwanto mengatakan, AS kini diamankan di Mapolres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku anak diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua. Terduga pelaku anak saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/230813478/seorang-pemuda-di-bengkulu-diamankan-polisi-diduga-setubuhi-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke