Salin Artikel

Aturan Ibadah Selama Ramadhan, Saf di Rumah Ibadah Batam Tidak Perlu Berjarak dan Wajib Pakai Masker

KARIMUN, KOMPAS.com – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati atau wali kota se-Provinsi Kepri.

Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Salah satu poin yang dicantumkan, masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.

“Tetap menggunakan masker, namun untuk saf tidak perlu berjarak,” kata Ansar melalui telepon, Kamis (31/3/2022) malam.

Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.

"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga" terang Ansar.

Dalam surat tersebut, Ansar meminta para bupati dan wali kota agar dapat mengimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

"Kami juga meminta bupati dan wali kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," papar Ansar.

Kendati demikain, Ansar tetap memberikan fleksibilitas di mana bupati/wali kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan, dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/121226678/aturan-ibadah-selama-ramadhan-saf-di-rumah-ibadah-batam-tidak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke