Salin Artikel

Perampokan Toko Kamera di Semarang, Pelaku Sempat Ngopi dengan Satpam yang Dibunuh

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan, awalnya Supriyono, satpam korban perampokan ini, melihat pelaku tidur di depan toko.

Supriyono kemudian mengajak pelaku yang berinisial R (23) untuk minum kopi dan bercengkrama.

"Setelah itu pelaku izin ke kamar mandi dan diantar oleh korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, Kamis (31/3/2022).

Saat mengantar R ke kamar mandi, Supriyono malah dipukul hingga terjatuh.

Setelah itu, R menikam satpam itu dengan senjata tajam hingga dipastikan tewas.

"Setelah dirasa aman pelaku langsung melakukan aksinya dengan berusaha masuk melalui pintu utama dengan cara mengelas rolling door," katanya.

Namun, aksi dibatalkan oleh pelaku setelah melihat pintu utama terdapat alarm. Akhirnya, pelaku memutuskan masuk toko melalui plafon kamar mandi.

"Dia mengambil beberapa kamera dan drone yang dibawa pulang ke Kebumen oleh pelaku,"ujarnya.

Sebelum merampok, R ternyata sudah pernah mengunjungi toko yang jadi sasaran perampokannya.

"Sehingga tahu seluk beluk toko termasuk mengetahui kalau penjaga malam hanya satu orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, R diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 365 ayat (4) dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana.

Sebagai informasi, perampokan toko kamera di Semarang pada Selasa (29/3/2022) pagi menyebabkan seorang petugas keamanan bernama Supriyono tewas.

Saat ditemukan, tubuh Supriyono yang mengalami beberapa luka akibat senjata tajam sudah bersimbah darah.

Perampok itu juga membawa sejumlah barang dari toko kamera yang nilainya mencapai Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/165836078/perampokan-toko-kamera-di-semarang-pelaku-sempat-ngopi-dengan-satpam-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke