Modus kriminalitas pelaku melakukan penyitaan karena korban menunggak membayar angsuran.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, pelaku berinisial HE (42) alias AN, warga Desa Way Layap, Pesawaran, Lampung.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, petugas menyita sembilan unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku.
"Diduga pelaku sudah belasan kali beraksi dan menggondol sepeda motor," kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Amin menambahkan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/3/2022) saat bersembunyi di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan dan membawa kabur sepeda motor dengan berpura-pura menjadi petugas leasing.
"Modus pelaku pura-pura menjadi petugas leasing dan melakukan penyitaan sepeda motor korbannya," kata Amin.
Salah satu kasus yang tercatat, kata Amin, terjadi pada 27 Desember 2019 lalu di Kecamatan Way Lima.
Ketika itu pelaku mengaku petugas leasing dan meminta korban ikut dengannya ke kantor di wilayah Pringsewu untuk mengurus tunggakan angsuran.
Namun saat melintas di Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, pelaku menurunkan korban dengan alasan meminta korban mengurus administrasi agar sepeda motor tidak disita.
"Pada saat itu pelaku menggelapkan sepeda motor korban," kata Amin.
Amin menambahkan, pelaku juga mengaku telah melakukan delapan kali penipuan dengan modus jual-beli secara online.
Menurut Amin, pelaku juga seorang residivis yang telah empat kali dipenjara dengan kasus pembunuhan serta pencurian.
"Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedondong dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," kata Amin.
https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/121046978/mengaku-karyawan-leasing-residivis-ini-bawa-kabur-belasan-motor-warga