Salin Artikel

Aturan Wisman Masuk Batam, Tak Wajib Lewat Kawasan Nongsa Sensation

KARIMUN, KOMPAS.com – Aktivitas kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar kembali bergairah. Sejumlah kapal ferry internasional berdatangan membawa wisman asal Kanada, Australia, India, dan Singapura.

Hal ini terjadi sejak Permohonan Usulan dalam Rangka Optimalisasi Kunjungan Wisman atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus di Kepulauan Riau (Kepri), disetujui secara lisan oleh Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.

"Alhamdulillah perlahan mulai bergairah," kata pengelola kawasan Pelabuhan Harbour Bay Batam, Efi Welfizon ditemui di Harbourbay, Rabu (30/3/2022) malam.

Ia mengatakan, secara keseluruhan proses atau aturan bagi wisman yang masuk melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay sama dengan kedua kawasan lainnya, yakni koridor Travel Bubble Nongsa Sensation Batam dan Lagoi Bintan.

"Prosesnya sama, tidak ada yang berbeda. Karena ini adalah hasil rapat yang kami (pengelola pelabuhan) lakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Satgas Covid-19 Kepri," papar Efi.

Ia melanjutkan, saat wisman tiba di dermaga, petugas Satgas akan melakukan pengecekan data manifes terlebih dahulu dan melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan seperti keterangan hasil PCR.

Para penumpang juga diwajibkan telah memiliki aplikasi PeduliLindungi, sebelum diizinkan memasukki area kedatangan.

"Cek data terlebih dahulu, setelah oke baru para penumpang memasuki area kedatangan," terang Efi.

Pengelola pelabuhan juga menyediakan sembilan unit meja yang digunakan sebagai lokasi PCR dan administrasi.

Sebelum menjalani PCR, para penumpang wajib membayar administrasi sebesar Rp300 ribu.

"Untuk PCR ini ada tim sendiri dari rumah sakit, administrasi itu ditanggung oleh penumpang diluar tiket. Dan murni untuk biaya PCR," jelas Efi.

Setelah menjalani PCR, para penumpang kemudian diizinkan untuk melalui pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, serta pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray.

Namun dari keseluruhan proses ini, Efi mengingatkan bahwa seluruh Wisman, wajib memiliki kode bokking dari hotel yang sebelumnya telah dipesan sebelum berangkat dari Negara asal.

Petugas di bagian kedatangan, juga melakukan pemeriksaan apakah pihak hotel yang telah dibokking, sudah berada di lokasi sebelum Wisman benar-benar diizinkan untuk meninggalkan lokasi.

"Mereka wajib dijemput oleh petugas hotel manapun yang telah mereka bokking. Berlaku bagi WNA dan WNI, kalau belum dijemput akan kita minta menunggu, atau nanti dapat kami antar," pungkas Efi.

Untuk proses ini ditegaskan sebagai syarat bagi WNA dan WNI, yang wajib menjalani karantina selama 1x24 jam.

Untuk itu, penumpang yang tiba belum diizinkan untuk menggunakan alat transportasi, yang biasa beroperasional di kawasan pelabuhan.

"Sebelum keluar kan PCR di dalam, dan hasil baru keluar besok. Makanya harus dijemput, karena mereka harus langsung karantina. Setelah hasil sudah keluar, baru boleh untuk melakukan wisata di Batam," ungkap Efi.

Walau demikian, tiga hari setelah ketibaan di Batam, para Wisman juga kembali diwajibkan untuk melakukan PCR kembali.

"Syarat PCR kembali ini, karena kita juga ingin sama-sama menjaga agar Wisman pada saat kembali ke negara asal, tidak terpapar varian Covid-19," pungkas Efi.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/065912278/aturan-wisman-masuk-batam-tak-wajib-lewat-kawasan-nongsa-sensation

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke