BLORA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara terkait dugaan adanya oknum TNI-Polri yang diduga terlibat pada kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, apabila dugaan tersebut benar, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Ya kalau ada TNI, ya kita kan ada koneksitas ya nanti pasti kita akan melibatkan POM TNI, ya kalau polisi ya nanti bisa masuk peradilan umum," ucap Agus, saat ditemui Kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, sejauh ini sudah ada sekitar 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Namun, pihak kepolisian tidak menahan para tersangka tersebut karena karena masih mengusut dan mengembangkan kasus tersebut serta mereka dinilai kooperatif.
"Untuk kewenangan penahanan dan sebagainya ini kan sangat subjektif kewenangan penyidik, jadi kita tidak bisa intervensi," kata dia.
Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian maka dapat menyuarakannya ke publik.
Jenderal bintang tiga tersebut mengaku tidak dapat mencampuri kewenangan penyidik dalam memproses kasus tersebut.
"Sepanjang penyidik yakin bahwa yang bersangkutan itu tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, ya saya yakin ini sudah menjadi pertimbangan penyidiklah kenapa mereka tidak dilakukan penahanan," terang dia.
Sekadar diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, ada keterlibatan anggota TNI dan Polri pada kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022) lalu.
“Jadi, kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI, Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” kata Anam.
“Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya termasuk pangkat dan lain sebagainya,” tuturnya.
Anam menjelaskan anggota kepolisian itu menyarankan agar pelaku kriminal dimasukan dalam penjara tersebut.
“Saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM,” ucap dia.
Sementara itu, anggota TNI diduga melakukan kekerasan pada penghuni penjara.
“Salah satu oknum TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” sebut Anam.
https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/064157178/bareskrim-buka-suara-soal-dugaan-keterlibatan-oknum-tni-polri-dalam-kasus