Salin Artikel

Pembangunan Gedung Budaya Sumbar Mangkrak, Kejari Padang Lakukan Penyidikan

PADANG, KOMPAS.com - Kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

"Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Ranu mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022, akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.

"Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspos kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ranu.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.

"Dari proses sejauh ini kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," kata Therry.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama," jelas Therry.

Selain itu, lanjutnya, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

"Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar," kata Therry.

Dalam tahap penyelidikan ini, sebut Therry, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait.

Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan pada minggu depan.

Therry mengungkapkan, dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.

"Dugaan jumlah kerugian negaranya belum bisa kami ungkapkan saat ini," kata Therry.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat di Padang, mangkrak sehingga diputus kontrak.

Proyek dengan nilai pagu Rp 38 miliar itu terbengkalai dan sudah ditinggal kontraktor dari PT TTP.

Pembangunan yang dilakukan pada tahun 2021 ini untuk zona B yang berfungsi sebagai gedung teater

Pembangunannya terbagi atas tiga zona, yakni zona A, B, dan C.

Namun, baru pembangunan zona A yang rampung dan menghabiskan anggaran Rp 57 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat dengan tiga tahun anggaran.

Mulai 2015 sebesar Rp 13,5 miliar, pada 2016 habis Rp 18,9 miliar, dan pada 2017 mencapai Rp 24,9 miliar.

Sementara zona B yang di antaranya adalah gedung utama pertunjukan teater, dilanjutkan pada 2018 dengan anggaran mencapai Rp 25 miliar.

Kemudian pada 2019, mencapai Rp 32 miliar dan saat itu direncanakan tuntas pada 2020. Namun, pembangunan itu ditunda karena pandemi Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/000639878/pembangunan-gedung-budaya-sumbar-mangkrak-kejari-padang-lakukan-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke