Salin Artikel

35 Perusahaan Tunggak Pajak Kendaraan, Kejati Banten Bantu Bapenda Tagih Tunggakan

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara dari 35 perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah memanggil 35 perusahan agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Bahwa dari hasil bantuan hukum, 17 perusahaan telah melunasi tunggakannya. Sedangkan sisanya 18 perusahaan telah membayar. Tapi, belum lunas," kata Ivan kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan Ivan, pemanggilan 35 perusahaan tersebut dilakukan setelah adanya dua surat permohonan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tahun 2021.

Dengan adanya surat permohonan tersebut, lanjut Ivan, Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengundang Bapenda Banten untuk pemaparan atau ekspos.

"Tim jaksa kemudian mengajukan hasil telaahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat kiranya diberikan bantuan hukum," ujar Ivan.

Hasilnya, Kajati Banten memberikan bantuan hukum dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Opar Sohari dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

"SKK yang diterbitkan sebanyak 35 SKK untuk penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor terhadap 35  perusahaan yang tersebar di wilayah Provinsi Banten," jelas Ivan.

Adapun hasilnya, Ivan menyampaikan bahwa jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor yang telah berhasil disetorkan kepada negara sebesar Rp 2.570.382.300,-

"Sampai saat ini kami tetap berupaya memberikan bantuan hukum kepada Bapenda Provinsi Banten untuk menagih 18  perusahaan yang belum melunasi tunggakan pajak," tandas Ivan.

Efektif

Sementara itu, Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, program SKK sangat efektif agar para penunggak pajak mau bayar.

Menurut Opar, para penunggak yang biasanya sulit ditagih oleh petugas Bapenda Banten menjadi melunak ketika didatangi tim dari Kejati Banten.

“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang (menagih) dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” kata Opar.

Diungkapkan Opar, setiap perusahaan memiliki tunggakan sekitar 10 hingga 20 kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 3 miliar.

“Masih ada, (alasannya) ada kendaraan yang dijual dan yang rusak,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/214429378/35-perusahaan-tunggak-pajak-kendaraan-kejati-banten-bantu-bapenda-tagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke