Salin Artikel

Disuruh Makan Garam dan Melati, Ratusan Wanita di Sumsel yang Ingin Hamil Jadi Korban Pengobatan Palsu

BANYUASIN, KOMPAS.com - Sebanyak 300-an pasangan suami istri di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin menjadi korban pengobatan alternatif palsu yang dilakukan oleh tiga orang wanita.

Ketiga wanita itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.

Para tersangka tersebut yakni, Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly(45).

Kapolsek Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke polisi lantaran tak hamil setelah menjalani pengobatan alternatif di tempat para pelaku.

Bahkan, para korban sudah memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai mahar pengobatan.

"Para tersangka ini sudah tiga tahun beroperasi membuka tempat pengobatan alternatif palsu untuk cepat hamil. Korbannya ada sekitar 300-an pasangan suami istri," kata Sigit, Rabu (30/3/2022).

Sigit menjelaskan, lokasi tempat praktik ketiga tersangka berada di Perumahan Permata Residence, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Para korban yang menjalani pengobatan di sana, dilarang untuk melakukan tes kehamilan di klinik manapun selain di tempat praktik tersangka.

"Modusnya bayi yang dikandugan korban akan hilang bila cek kehamilan di luar klinik mereka," ujar Sigit.

Karena penasaran dan merasa tidak pernah hamil, korban dari ketiga pelaku itu pun lalu memberanikan diri melakukan pemeriksaan di bidan.

Hasilnya, mereka dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Saat praktik berlangsung korban diminta untuk makan tiga butir garam dan tujuh melati sebagai syarat. Tapi nyatanya korban tak hamil," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya menduga korban para tersangka telah lebih dari 300-an orang.

Atas perbutannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Sejauh ini korban berada di Palembang dan Banyuasin, untuk di luar kota lain juga ada," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/152141178/disuruh-makan-garam-dan-melati-ratusan-wanita-di-sumsel-yang-ingin-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke