Salin Artikel

Tipu Polisi Sungguhan, Densus 88 Gadungan Pakai Pelat Palsu dan Strobo di Puncak Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap ZP alias TM (28), pria yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri karena menipu polisi sungguhan di Jalur Puncak Bogor, pada akhir pekan atau Sabtu (26/3/2022) malam.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ZP menjalankan aksinya menggunakan mobil dengan nomor pelat dinas kepolisian palsu, serta lampu strobo ala polisi saat melintas di Jalur Puncak atau tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang juga sebagai seorang mahasiswa ini memakai name tag atau ID card palsu untuk meyakinkan petugas yang sedang mengatur lalu lintas di jalur tersebut.

"Berawal pada malam Minggu, kami melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan di Jalur Puncak, sekitaran Megamendung, saat itu ada 3 kendaraan yang beriring-iringan melintas jalur itu, salah satunya, menggunakan strobo," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/3/2022).

Karena mencurigakan, kata Iman, anggota Lantas lalu memberhentikan rombongan kendaraan tersebut guna dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pengemudi tersebut mengaku anggota Densus 88 Mabes Polri atau sebagai perwira polisi dilengkapi kartu tanda pengenal ID Card.

Namun, ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata identitas itu tidak sesuai dengan ZP alias palsu.

"Dari arah Gadog itu dia sudah menyalakan lampu strobo serta sirine, dan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada," ungkap Iman

Berawal dari kecurigaan itu, polisi akhirnya menetapkan ZP sebagai tersangka pada perbuatan pemalsuan surat dan dokumen.

Iman mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut karena untuk menghindari kemacetan saat melintasi Jalur Puncak.

"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang, jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ungkapnya.

Menurut Iman, perbuatan ZP telah merugikan dan membahayakan masyarakat atau pengendara lain serta menimbulkan kemacetan.

Sebab, selama ini masyarakat tidak tahu jika kendaraan yang mengambil lajur adalah polisi. Sehingga hal ini telah mencoreng nama baik atau citra Polri.

Akibat perbuatannya, ZP yang berasal dari Jakarta ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri dan kami juga akan berkerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur puncak," ujar Iman.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/181851478/tipu-polisi-sungguhan-densus-88-gadungan-pakai-pelat-palsu-dan-strobo-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke