Salin Artikel

"Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi..."

KOMPAS.com - Seorang suami di Serang, Banten, berinisial AR (29), ditangkap polisi karena menjual istrinya, EE (29) ke pria hidung belang.

AR menjual istrinya melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk 30 menit.

Dalam satu bulan, AR bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta.

Kepada polisi, AR mengaku sebagai seorang suami sebenarnya ia sakit hati melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain.

Namun, karena pendapatannya sebagai pengemudi ojek online tidak cukup untuk kehidupan sehari-harinya dan anak kembarnya, AR pun ikhlas saat istrinya memutuskan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

"Saya sebagai laki-laki normal, sakit ada (istri berhubungan badan dengan pria lain). Tapi itu kemauan istri sejak lima bulan lalu," kata AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, pada Minggu (27/3/2022) malam.


Tidak ada paksaan

AR mengatakan, ia tidak pernah memaksa istrinya untuk menjual diri kepada pria lain.

AR menyebut, pekerjan yang dijalani itu atas kemauan istrinya sendiri.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ujarnya.

Hal senada dikatakan EE, yang mengatakan perbuatan yang ia lakukan atas kemauannya sendiri.

Saat memutuskan itu, kata EE, suaminya sempat melarang. Namun, karena ekonomi membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut.

"Saya yang pengin (menjual diri), sempat dilarang suami, tapi karena ekonomi saya yang memaksa. Suami kerja ojek online," kata EE.


Saat sedang melayani pelanggannya, EE mangatakan, kedua anaknya serta suaminya bersembunyi di kamar kos lainnya.

"Kalau ada tamu, (anak) di kamar (yang) beda sama suami," ungkapnya.

Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," tegasnya.

  

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Robertus Belarminus, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/120242478/sebagai-laki-laki-normal-sakit-ada-lihat-istri-berhubungan-badan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke