Salin Artikel

Penganiayaan Pekerja di Balikpapan Berakhir Damai, WN Korsel Penganiaya Dipecat

Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia, Agus Amri menjelaskan, masalah itu dinyatakan selesai pada Jumat (18/3/2022). 

Pada hari itu, Yunita dan Park sudah sepakat tidak meneruskan masalah antara keduanya ke jalur hukum.

"Insiden atau kejadian yang dinyatakan sebagai pemukulan atau tindak kekerasan oleh Mr Park terhadap beliau yang disebelah saya (Yunita) bahwa masalah itu sudah selesai pada hari itu juga. Baik Mr Park dan Yunita sore itu juga dibawa ke Pos Security dan keduanya sudah saling menerima dan memaafkan," katanya saat konferensi pers pada Minggu siang (27/3).

Hanya saja keesokan harinya gejolak kembali terjadi yang menyebabkan sejumlah pekerja melakukan aksi demo di perusahaan.

Pihak perusahaan pun melakukan tindakan tegas yakni memecat Park karena dinilai telah melakukan tindak kekerasan.

"Tentunya dengan memberhentikan Mr Park per tanggal 19 Maret. Jadi perusahaan juga sebenarnya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja. Kami memastikan tindakan untuk kedisiplinan sudah kami lakukan. Tidak ada upaya melindungi siapa pun di PT Daeah," ujarnya.

Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah pemecatan Mr Park, terjadi laporan susulan ke Polresta Balikpapan.

Hanya setelah keduanya dimediasi, sepakat untuk menempuh jalur damai disertai surat pernyataan.

"Jadi berita kemarin yang menyebutkan bahwa Sugeng seolah-olah mencegah perdamaian di rumah Yunita itu tidak benar. Nah jadi permasalahan ini selesai dengan damai dan laporan itu dicabut," ungkapnya.


Kemudian, seorang pekerja bernama Sugeng (42) mengaku jadi korban penganiayaan oleh Choung, atasannya yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan.

Sugeng mengaku saat itu dihubungi Yunita untuk datang ke rumahnya guna membicarakan permasalahan yang terjadi di lokasi kerja.

Dia kemudian diberitahu, Yunita sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Pagi itu saya sudah bilang ke Pak Sugeng bahwa saya minta maaf karena saya mau tempuh jalur damai saja, keluarga juga setuju untuk memaafkan," tutur Yunita di hadapan awak media.

Agus mengatakan, saat itu Sugeng datang ke rumah Yunita sambil berteriak sehingga sempat menarik perhatian warga sekitar.

Lantaran kehadiran Sugeng  menimbulkan ketakutan bagi Yunita, ia pun ditarik keluar rumah.

"Tapi menurut pengakuan Sugeng, dia dipukuli dan dibenturkan Mr Chong. Dia benar-benar merasa dipukuli," terang Agus.

Lantaran menyebabkan kegaduhan yang cukup besar bagi perusahaan, Sugeng pun ikut dipecat.

Perusahaan menilai Sugeng menyebarkan informasi yang tidak sesuai di media, serta mengundang massa dari luar perusahaan.

"Karena kegaduhan yang luar biasa ini juga, saudara Sugeng kita nyatakan juga dipecat. Tiga hari kemudian setelah Mr Park dipecat, Sugeng juga kami pecat," tegasnya.

Laporan Balik

Lantaran dianggap merugikan perusahaan atas apa yang telah diperbuat Sugeng, Agus Amri mengatakan pihaknya akan balik melaporkan Sugeng.

Sebab dari persoalan ini pihak perusahaan juga sempat disorot oleh pihak RDMP termasuk Kedutaan Besar Korea Selatan.

"Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/115332678/penganiayaan-pekerja-di-balikpapan-berakhir-damai-wn-korsel-penganiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke