NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Ini Alasan Pria di Serang Jual Istri Rp 500.000

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota menetapkan AR (28) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

AR menjual atau "open BO" istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang seharga Rp 500.000 untuk 30 menit. Dalam sebulan, AR bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.

AR mengaku kepada polisi tidak pernah memaksa istrinya untuk bekerja melayani pria lain. Dia menyebutkan, pekerjaan yang dijalani itu atas kemauan EE sendiri.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ujar AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, pada Minggu (27/3/2022) malam.

AR mengaku, sebagai suami merasa sakit hati setiap melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain. Namun, dia harus ikhlas karena demi bisa menghidupi kehidupan sehari-hari dan kedua anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun.

AR yang bekerja sebagai pengemudi ojek online mengatakan, penghasilannya tidak cukup untuk biaya hidup.

"Saya sebagai laki-laki normal, sakit ada (istri berhubungan badan dengan pria lain). Tapi itu kemauan istri sejak lima bulan lalu," kata AR.

Di tempat yang sama, EE mengakui bekerja sebagai pemuas pria hidung belang atas dasar kemauan sendiri.

"Saya yang pengin (menjual diri), sempat dilarang suami, tapi karena ekonomi saya yang memaksa. Suami kerja ojek online," kata EE.

Dikatakan EE, kedua anaknya serta suami bersembunyi di kamar kos lainnya saat dirinya melayani pelanggan.

"Anak (ada) dua perempuan, masih enam tahun. Kalau ada tamu, (anak) di kamar (yang) beda sama suami," ucap EE.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AR diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

AR diketahui menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat pada Sabtu (26/3/2022).

AR menyewa sebuah wisma di Lingkungan Kaligandu, Kota Aerang, untuk dijadikan tempat melayani pelanggannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/063407778/ditetapkan-tersangka-perdagangan-orang-ini-alasan-pria-di-serang-jual-istri

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke