Salin Artikel

Pungli Sambil Bawa Parang di Pantai Panmuti NTT, 2 Pria Ditangkap Polisi

Keduanya ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan masuk obyek wisata Pantai Panmuti Noelbaki, Kecamatan Kupang, Sabtu (26/3/2022) siang.

Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono memimpin penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.

"Turut disita juga uang senilai ratusan ribu rupiah sisa hasil pungli yang sudah dibelanjakan," ujar Elpidus kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, kata Elpidus, pihaknya juga mengamankan sebilah parang dari tangan salah satu pelaku yang mengaku baru saja kembali dari sawah.

Elpidus menuturkan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari sejumlah media lokal soal pungli yang menimbulkan keresahan bagi para pengunjung pantai Panmuti Noelbaki.

"Ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di Pantai Panmuti," ungkap Elpidus.

Berbekal informasi itu, sejumlah anggotanya kemudian menyamar menjadi pengunjung pantai.

Polisi yang menyamar lanjut Elpidus, menemukan praktik pungli keduanya yang meminta uang kepada para pengunjung pantai.

Untuk pengendara roda dua, diminta uang sebesar Rp 5.000, sedangkan roda empat ditarik Rp 10.000.

Tak butuh waktu lama, polisi pun membekuk keduanya dan langsung digiring ke Mapolsek Kupang Tengah.

Dari hasil interogasi, dua pelaku itu mengaku sudah dua tahun melakukan pungli tanpa seizin pemerintah desa.

"Sehingga rencananya kita akan panggil oknum pemerintah desa untuk kita minta keterangan," kata Elpidus.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/27/080258978/pungli-sambil-bawa-parang-di-pantai-panmuti-ntt-2-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke