Salin Artikel

Simpan 1 Kg Ganja di Bawah Sangkar Burung, Residivis di Bengkulu DItangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu menangkap NO (38), warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu karena menyimpan 1 kilogram ganja yang diletakkan di bawah sangkar burung miliknya.

Dari keterangan yang didapat polisi, diketahui NO merupakan pengedar ganja. Ganja ia dapatkan dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah tiga kali ia membeli ganja dari Kota Palembang.

"Ini pembelian ganja yang ketiga dari Palembang. Sebelumnya setengah kilogram sebanyak dua kali dan ini satu kilo,"ujar NO, Kamis (24/3/2022).

Disampaikan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, pelaku sempat mengelabuhi polisi dengan memanfaatkan usaha penangkaran burung kicau yang ada di kediamannya.

Pelaku menyimpan barang ganja tersebut di bawah sangkar burung agar tidak dicurigai polisi.

"Kita menangkap tersangka dengan jumlah barang bukti satu kilogram yang disembunyikan tersangka di bawah kandang tangkar burung," kata Nuswanto, Kamis (24/3/2022).

"Sebelumnya kita menemukan 13 paket ganja siap edar dari tersangka, dilakukan penggeledahan ditemukan paket besar ganjanya," sambungnya.

Ditambahkan Nuswanto, tersangka NO merupakan seorang residivis.

Sebelumnya NO pernah menjalani hukuman penjara kasus Sabu pada tahun 2017, dan sekarang kembali menggeluti peredaran narkotika jenis ganja.

"Tersangka sudah pernah dipenjara kasus sabu, sekarang kita tangkap kasus narkotika jenis ganja", pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/205421778/simpan-1-kg-ganja-di-bawah-sangkar-burung-residivis-di-bengkulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke