Salin Artikel

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR.

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Tuntutan tersebut dinilai Darmawan terlalu tinggi lantaran A sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu bai. Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf," kata Darmawan.

Darmawan pun mengungkapkan, sedari awal korban DR adalah mahasiswi yang sudah berumur 22 tahun.

Diusai tersebut, ia menilai korban sudah cakap dari segala hal saat kejadian itu berlangsung.

"Cakap artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur. Antara korban dan klien kami tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas dosen dan mahasiswi. Hanya saja saat itu khilaf," ujarnya.

Terdakwa A sudah menjadi dosen pembimbing untuk DR berlangsung selama enam bulan. Sebab, A merupakan dosen pengganti pengajar sebelumnya karena sudah pensiaun.

"Beliau juga orang cerdas, yang membuat kami kecewa korban sudah dewasa umur 22 tahun artinya sudah cakap menghindar dan melawan saat itu," ungkapnya.

Dengan adanya tuntutan ini, Darmawan pun akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada pekan depan.

"Dalam pleidoi nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa A melakukan tindak pencabulan di ruang laboratorium kampus terhadap korban DR.

Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/181253478/kasus-pencabulan-mahasiswi-oknum-dosen-unsri-dituntut-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke