Salin Artikel

Pemerkosaan Gadis 13 Tahun oleh Ayah Kandung di Solo Terungkap Setelah Korban Melapor ke Paman dan Ibunya

Pemerkosaan itu terjadi sejak Desember 2021 selama delapan kali, berakhir pada Minggu (6/3/2022) pada pukul 05.00 WIB, lalu.

Aksi bejat ayah kandungnya itu, berinisial AA (36) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, terbongkar saat EGF bercerita kepada temannya, lalu dilaporkan kepada paman dan ibu kandungnya sendiri.

Keterpaksaan EGF menyembunyikan aksi bejat ayahnya ini hingga empat bulan ini, didasari karena keinginan meminjam handphone untuk melakukan pembelajaran secara daring.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah penyelidikan dan upaya penangkapan secara paksa di rumahnya, AA diamankan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 -20 tahun.

Selama proses hukum berjalan, Ade mengatakan saat ini kodisi dari EGF dalam pendampingan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dan Dinas Sosial (Dinsos).

"Saat ini kondisi stabil namun terus upaya pendamping dari konselor Dinsos dan Polresta Solo, hingga Bapas (Balai Permasyarakatan), untuk mengembalikan rasa kepercayaan dan traumatik dari korban," kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Ade juga menjelaskan, AA dan ibu korban MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo,  saat ini masih berstatus suami isteri, sebelum penangkapan juga tinggal satu rumah.

Sementara itu, untuk latar belakang pekerjaan AA, Kapolresta Solo mengatakan tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Serabutan, hingga jadi pengamen juga dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Sementara itu, untuk motif dari tersangka AA yakni karena jarang berhubungan suami-istri dengan MEP. "Sama istri saya jarang main (hubungan suami istri)," kata tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/141625478/pemerkosaan-gadis-13-tahun-oleh-ayah-kandung-di-solo-terungkap-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke