Salin Artikel

Satu Korban Penganiayaan oleh WN Korea Selatan Cabut Laporan

Korban, seorang wanita berinisial YN (21) mencabut laporannya pada 21 Maret 2022. Kabar tersebut disampaikan melalui rilis pers Refinery Developement Master Plan (RDMP) JO yang diterima Kompas.com Kamis (24/3).

Dalam rilis itu, terdapat beberapa poin terkait permasalahan yang terjadi. Salah satunya klarifikasi dari RDMP Balikpapan JO yang mengatakan kasus dugaan penganiayaan tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai.

"Pihak pelapor (mencabut laporan) pada 21 Maret 2022. RDMP Balikpapan JO menyampaikan terima kasih kepada otoritas terkait yang memberikan bantuan secara cepat dan profesional terhadap kejadian ini," kata Prisca Christina, Community Development Manager dalam rilisnya.

Pihak RDMP Balikpapan JO juga memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat untuk bertanggung jawab.

Manajemen RDMP JO juga secara proaktif turut mengawasi penyelesaian kasus tersebut demi terwujuudnya situasi kondisi, aman dan nyaman baik bagi pekerja, maupun masyarakat.

"Manajemen RDMP Balikpapan JO tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, tanpa menimbang kapan, dimana dan oleh siapapun," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dua pekerja proyek Kilang Minyak Balikpapan berinisial YN dan seorang pria bernama Sugeng (42) diduga menjadi korban penganiayaan terhadap dua Warga Negara (WN) Korea Selatan, berinisial PK dan CH.

Korban YN diduga dianiaya oleh PK di lokasi kerjanya pada Jumat (18/3/2022) saat pulang bekerja. Kejadian itu disaksikan oleh sejumlah pekerja yang lainnya. Korban pun melapor ke Polresta Balikpapan.

Selanjutnya pada Senin (21/3/2022), YN menghubungi Sugeng untuk datang ke rumahnya. Sebab saat itu YN didatangi PK dan CH dan menyodorkan berkas yang diduga berkas pernyataan damai.

Sugeng yang tiba di rumah YN mencoba memberikan perlindungan. Dalam kondisi ketakutan, YN pun dipeluk oleh Sugeng. Namun Sugeng ditarik oleh CH keluar rumah dan dibenturkan ke pagar. Sugeng pun turut melaporkan kejadian ini kepada Polresta Balikpapan.

Sebelumnya kuasa Hukum perusahaan WN Korea Selatan tersebut, Agus Amri mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah bersama manajemen perusahaan.

Yakni memanggil pihak yang terlibat termasuk PK. Ia mengatakan PK telah diberhentikan dari pekerjaannya.

"Sudah di langkah-langkah internal kita melalui HRD. Kita sudah hadapkan kemarin. Yang bersangkutan, Mr Park ini sudah diberhentikan, kalau si YN nggak diberhentikan," ujarnya saat dihubungi pada Senin lalu (21/3/2022).

Saat ditanya mengenai laporan dari Sugeng terhadap Mr CH, Agus belum menjelaskannya lantaran saat dihubungi dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/120409978/satu-korban-penganiayaan-oleh-wn-korea-selatan-cabut-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke