Salin Artikel

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Akses Utama Menuju Pusat Kota Ambon

AMBON, KOMPAS.com - Warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, memblokade ruas jalan Jenderal Sudirman yang merupakan akses utama menuju pusat Kota Ambon, Kamis (24/3/2022) pagi.

Blokade jalan dilakukan warga Batu Merah sebagai bentuk protes atas upaya eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon.

Warga memblokade jalan dengan menggunakan water barrier atau pembatas jalan milik polisi lalu lintas yang ada di kawasan tersebut.

Selain itu, ribuan warga Batu Merah terlihat memadati ruas jalan tersebut sambil menyampaikan protes terhadap keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang akan mengeksekusi lahan.

Warga juga melarang setiap kendaraan untuk melintas di ruas jalan yang berada di desa mereka. Beberapa kendaraan yang mencoba melintas dipaksa untuk putar arah.

Aksi pemalangan jalan tersebut menyebabkan ruas Jalan Jenderal Sudirman macet total. Untuk menghindari aksi anarkistis warga, ratusan aparat kepolisian dari Polresta Ambon dan Brimob langsung dikerahkan ke lokasi tersebut.

Salah satu tokoh adat Desa Batu Merah, Saleh Tahalua, mengatakan, aksi pemblokiran jalan itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kasus sengketa lahan yang melibatkan warga Batu Merah dengan warga Desa Soya.

“Perintah eksekusi dari pengadilan ini sangat kabur karena di obyek yang akan dieksekusi juga sudah pernah dieksekusi sebelumnya. Di situ ada tanah dari milik sejumlah warga,” katanya.

Saleh menilai, eksekusi lahan yang akan dilakukan sangat membingungkan karena obyek lahan yang akan dieksekusi tidak jelas lokasinya.

“Pengadilan juga tidak punya peta komisi berkaitan dengan obyek mana yang akan dieksekusi,” katanya.


Ia pun meminta pihak berwenang dalam hal ini aparat kepolisian dan juga pengadilan agar menghentikan eksekusi lahan yang disengketakan. Sebab, jika dipaksakan, hal itu akan berpengaruh terhadap situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

“Kami minta agar eksekusi ditunda karena itu bisa berpengaruh terhadap situasi kantibmas,” katanya.

Aksi pemblokiran ruas Jalan Jenderal Sudirman ini merupakan aksi lanjutan yang telah dilakukan warga sejak Kamis dini hari. Sebelumnya, warga juga sempat memblokade ruas jalan tersebut dan memaksa alat berat yang sudah dibawa ke lokasi sengkata untuk pergi.

Warga juga membakar sejumlah ban bekas di lokasi pemblokiran jalan itu.

Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Ambon terkait rencana eksekusi lahan yang memicu reaksi warga itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/094646278/tolak-eksekusi-lahan-warga-blokade-akses-utama-menuju-pusat-kota-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke