Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Banten Rugikan Negara Rp 8,9 M

SERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penetapan kerugian keungan negara tersebut setelah tim penyidik Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten bersama auditor melakukan penghitungan.

"Hasilnya telah disepakati dan ditentukan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi UNBK sebesar Rp 8.987.130.000," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kota Serang. Rabu (23/3/2022) malam.

Untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, Eben mengaku sudah mengintruksikan jajarannya untuk menelusuri dan menyita aset keempat tersangka.

Diketahui, keempat tersangka yang sudah ditetapkan yakni mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, Mantan Sekretaris Disdikbud Ardius Prihantono.

Kemudian dari pihak swasta yakni Komisaris PT CAM Ucu Supriatna dan Presdir PT AXI insial SMS.

"Saya telah memerintahkan tim penyidik untuk bergerak melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka," ujar Eben.

Diketahui, dugaan korupsi berawal dari adanya proyek pengadaan komputer dan server bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit untuk SMAN dan SMKN se Provinsi Banten.

Proyek pengadaan tersebut dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI.

Namun, pada pelaksanaan pengadaannya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor mengadakan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.

"Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak," kata Eben.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/085412878/dugaan-korupsi-pengadaan-komputer-unbk-di-banten-rugikan-negara-rp-89-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke