Salin Artikel

Melawan Petugas Saat Akan Ditangkap, 2 Begal di Sumsel Ditembak Mati

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Dua pelaku begal yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tewas ditembak ketika hendak ditangkap.

Kedua tersangka yang tewas tersebut yaitu M Novyan Efendi (34) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dan Marledi (43) warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, kabupaten Sarolangun, Jambi.

Sementara, Sugianto (34) yang juga kawanan tersebut juga ikut ditangkap dalam kondisi hidup dengan mengalami luka tembak di bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga tersangka ini diketahui memiliki 27 laporan polisi kasus curas di dua tempat berbeda.

Untuk di Kabupaten Musirawas, ada sebanyak 21 laporan dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) enam laporan. Adapun mereka sudah beraksi sejak tahun 2020.

Setelah mendapatkan keberadaan ketiga tersangka, polisi akhirnya langsung melakukan penggerebekan ke sebuah pondok kebun kopi di Dusun Bandung Raya, Desa Sukaraya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL), Kabupaten Musi Rawas, Minggu (20/3/2022).

"Saat penggerebekan, ketiga tersangka ini mengetahui kedatangan kami sehingga langsung menembak ke arah petugas dengan menggunakan senjata api rakitan," kata Dedi, Senin (21/3/2022).

Tembakan tersebut sempat mengenai seorang polisi yang ikut dalam penggerebekan itu.

Kendati demikian petugas itu selamat karena peluru tersangka hanya menembus rompi antipeluru.

Petugas lalu membalas tembakan ketiga tersangka sehingga mengenai Novyan dan Marledi.

Keduanya pun tewas ditempat terkena peluru.

Sementara, tersangka Sugianto terkena tembakan di bagian kaki dan kini sudah dirawat di rumah sakit.

“Dua tersangka atas nama Novyan dan Marledi tewas dalam penggerbekan ini. Kelompok ini memang terkenal sadis dan selalu membawa senjata api dalam aksinya,”ujar Kasat.

Dedi menjelaskan, satu orang lagi inisial FIR telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran untuk menangkap FIR.

Selain itu, dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit senjata api rakitan laras panjang, satu unit senjata api rakitan jenis revolver, pisau serta amunisi milik para tersangka.

Atas perbuatannya, Sugianto pun terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami juga mendapatkan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/182358178/melawan-petugas-saat-akan-ditangkap-2-begal-di-sumsel-ditembak-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke