Salin Artikel

Gubernur Kepri: Ada Kebijakan Baru, Mungkin Permintaan Minyak Goreng Curah Naik

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Gubernur Kepri Ansar Ahmad memprediksi bahwa masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) akan memburu minyak goreng curah.

Hal ini disampaikan Ansar usai acara silaturahmi sempena menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Masjid At-Taqwa Kauman Muhammadiyah Ahmad Kota Tanjungpinang, Minggu (20/3/2022) malam.

Prediksi ini menyusul kebijakan baru Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia (RI) nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng baik curah maupun kemasan.

Di dalam Permendag terbaru, hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET.

Sementara untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga keekonomian (harga pasar).

Menurut mantan angggota DPR RI dan Bupati Bintan dua periode itu, mayoritas masyarakat Kepri sebelumnya lebih memilih membeli minyak goreng kemasan dibanding minyak goreng curah.

"Untuk minyak goreng curah selama ini memang sangat sedikit beredar di Kepri, karena masyarakat lebih dominan membeli minyak goreng kemasan ketimbang minyak goreng curah. Sehingga permintaan akan minyak goreng curah selama ini memang sangat kecil," ungkap Ansar.

"Seiring dengan perubahan kebijakan terbaru ini, bisa saja permintaan minyak goreng curah akan meningkat," papar Ansar yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri Aries Fhariandi.

Dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, Ansar mengaku telah mengambil langkah-langkah strategis yang kemudian ditindaklanjuti melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri. Di antaranya adalah dengan memastikan agar pasokan minyak goreng aman dan tersedia.

Langkah yang diambil juga setelah adanya koordinasi dan membangun komitmen bersama pelaku usaha baik produsen, distribitor dan agen minyak goreng di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Ansar menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepri mengupayakan ketersediaan minyak goreng curah.

"Kita mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha di kabupaten maupun kota untuk dapat memasok dan memperdagangkan minyak goreng curah. Kita juga sudah mengajukan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan penugasan kepada produsen-produsen minyak goreng baik yang ada di dalam maupun di luar Kepri, untuk memasok minyak goreng di wilayah Kepri," sebut Ansar.

Untuk pengajuan tersebut Pemprov Kepri telah disampiakan, baik melalui surat resmi ataupun komunikasi dan koordinasi langsung melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, serta Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI.

"Kita juga mengarahkan Pemerintah kabupaten dan kota agar secara intensif berkoordinasi dengan para pelaku usaha atau distributor ditingkat lokal untuk dapat memasok minyak goreng curah dan menjaga kelancaran distribusinya," tambah Ansar.

Kepada seluruh masyarakat Kepri, ansar mengimbau agar bijak dalam berbelanja khususnya minyak goreng.

Da berpesan jangan sampai terjadi panic buying dengan cara memborong atau membeli dalam jumlah yang banyak atau panic buying.

Pasalnya, panic buying dapat berdampak terhadap kekurangan dan kelangkaan stok di pasaran.

"Masyarakat jangan panik. Kita akan terus berupaya agar stok tetap terjaga dan HET khusus untuk minyak goreng curah dapat terbentuk dipasaran," sebut Ansar.

Diketahui saat ini harga sejumlah merek minyak goreng kemasan di swalayan ataupun kedai di Kota Tanjungpinang berkisar di antara Rp 23.000 hingga Rp 25.000 per liter.

Kondisi ini membuat sejumlah pedagang yang rutin menggunakan minyak goreng menaikan harga barang.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/163724378/gubernur-kepri-ada-kebijakan-baru-mungkin-permintaan-minyak-goreng-curah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke