Salin Artikel

Aniaya Pekerja Kilang Minyak Balikpapan, 2 WN Korea Selatan Dilaporkan ke Polisi

Korban yakni seorang wanita berinisial YN (22) dan seorang pria bernama Sugeng (42).

Kejadian ini bermula saat YN hendak pulang kerja pada Jumat (18/3/2022) sore.

YN tiba-tiba dipukul oleh PK. Aksi tersebut terlihat oleh teman-teman pekerja lainnya termasuk Sugeng.

Lantaran tak tega melihat YN dianiaya, Sugeng pun mencoba melindungi dan membela YN.

"Saya awalnya enggak tahu masalah korban, saya lihat YN dipanggil dengan nada keras, dibentak, dilempari batu, dicekik lalu dipukul. Terus saya setop, saya intervensi, terus melapor ke polisi, saya sebagai saksi," kata Sugeng usai melapor di PPA Polresta Balikpapan pada Senin (21/3/2022).

Keesokan harinya, Sabtu (19/3/2022), para pekerja melakukan aksi protes kepada atasannya itu.

Puncaknya pada Senin pagi (21/3/2022) YN menghubungi Sugeng untuk memintanya datang kerumah lantaran ia didatangi oleh tiga orang, dua di antaranya WNA asal Korea dan satu orang WNI.

Saat itu YN ketakutan dan terdapat berkas bermaterai didepannya. Sugeng yang melihat YN ketakutan pun memeluk YN.

"Sampai di sana ada tiga orang, saya lihat YN ketakutan dan disodorkan ada berkas bermaterai. Nah saya tanya ke YN kenapa, terus dia ketakutan dan saya peluk. Enggak lama saya diseret keluar sama WNA Korea ini. Wah ini enggak benar, kok tamu malah nyeret saya, jadi saya suruh teman untuk lapor polisi," ungkapnya.

Sugeng mengaku langsung didekap dengan kencang dan dibenturkan ke pintu pagar tembok rumah YN.

Dia pun meminta temannya untuk melakukan video call kepada salah satu anggota Polresta Balikpapan.


Setelah kejadian itu Sugeng dan YN pun kembali mendatangi PPA Polresta Balikpapan untuk kembali melapor.

"Kejadian itu Kanit menyaksikan karena waktu itu kami sempat video call. Setelah itu Kanit menyarankan untuk dirembukkan dan membawa kami ke sini (PPA). Ini Hak Asasi Manusia, ini Indonesia, pemukulan perempuan, apalagi dilakukan oleh WNA," jelasnya.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan bahwa YN mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya setelah dilakukan visum.

Terdapat luka gosong di bagian paha dan bagian belakang tubuh korban. Diduga luka-luka itu didapat dari hasil penganiayaan setiap hari oleh WNA tersebut.

"Waktu saya nemani jadi Saksi hari Sabtu kemarin itu dia ngomong sama saya hasil visum itu ada gosong di bagian paha, bagian belakang, dan itu akumulasi (penganiayaan) dari perbuatan setiap hari dari WNA Korea itu, cuma dia diam, dia nggak berani karena takut dipecat. Banyak saksi yang menyaksikan saat itu pada diam karena takut dipecat," bebernya.

Sugeng berharap polisi bisa mengusut tuntas kejadian ini. Sebab para pekerja sudah terlanjut geram dengan apa yang dilakukan oleh atasannya itu.

"Mohon supaya pihak keamanan iuntuk menindak tegas pelaku. Bahkan saya kalau bersalah pun saya juga siap dunia akhirat. Saya yakin saya dipecat, tapi demi membela kebenaran ya dibela," pungkasnya.

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mendalami laporan tersebut.

"Saya cek dulu ya," singkatnya.


Satu korban cabut laporan

YN (21) mencabut laporannya pada 21 Maret 2022. Kabar tersebut disampaikan melalui rilis pers Refinery Developement Master Plan (RDMP) JO yang diterima Kompas.com Kamis (24/3/2022).

Dalam rilis itu, terdapat beberapa poin terkait permasalahan yang terjadi. Salah satunya klarifikasi dari RDMP Balikpapan JO yang mengatakan kasus dugaan penganiayaan tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai.

"Pihak pelapor (mencabut laporan) pada 21 Maret 2022. RDMP Balikpapan JO menyampaikan terima kasih kepada otoritas terkait yang memberikan bantuan secara cepat dan profesional terhadap kejadian ini," kata Prisca Christina, Community Development Manager dalam rilisnya.

Pihak RDMP Balikpapan JO juga memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat untuk bertanggung jawab.

Manajemen RDMP JO juga secara proaktif turut mengawasi penyelesaian kasus tersebut demi terwujuudnya situasi kondisi, aman dan nyaman baik bagi pekerja, maupun masyarakat.

"Manajemen RDMP Balikpapan JO tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, tanpa menimbang kapan, dimana dan oleh siapapun," tandasnya.

Satu korban sepakat berdamai

Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia, Agus Amri menjelaskan, masalah itu dinyatakan selesai pada Jumat (18/3/2022).

Pada hari itu, Yunita dan Park sudah sepakat tidak meneruskan masalah antara keduanya ke jalur hukum.

"Insiden atau kejadian yang dinyatakan sebagai pemukulan atau tindak kekerasan oleh Mr Park terhadap beliau yang disebelah saya (Yunita) bahwa masalah itu sudah selesai pada hari itu juga. Baik Mr Park dan Yunita sore itu juga dibawa ke Pos Security dan keduanya sudah saling menerima dan memaafkan," katanya saat konferensi pers pada Minggu siang (27/3/2022).

Hanya saja keesokan harinya gejolak kembali terjadi yang menyebabkan sejumlah pekerja melakukan aksi demo di perusahaan. Pihak perusahaan pun melakukan tindakan tegas yakni memecat Park karena dinilai telah melakukan tindak kekerasan.

"Tentunya dengan memberhentikan Mr Park per tanggal 19 Maret. Jadi perusahaan juga sebenarnya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja. Kami memastikan tindakan untuk kedisiplinan sudah kami lakukan. Tidak ada upaya melindungi siapa pun di PT Daeah," ujarnya.


Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah pemecatan Mr Park, terjadi laporan susulan ke Polresta Balikpapan.

Hanya setelah keduanya dimediasi, sepakat untuk menempuh jalur damai disertai surat pernyataan.

"Jadi berita kemarin yang menyebutkan bahwa Sugeng seolah-olah mencegah perdamaian di rumah Yunita itu tidak benar. Nah jadi permasalahan ini selesai dengan damai dan laporan itu dicabut," ungkapnya.

Kemudian, seorang pekerja bernama Sugeng (42) mengaku jadi korban penganiayaan oleh Choung, atasannya yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan.

Sugeng mengaku saat itu dihubungi Yunita untuk datang ke rumahnya guna membicarakan permasalahan yang terjadi di lokasi kerja.

Dia kemudian diberitahu, Yunita sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Pagi itu saya sudah bilang ke Pak Sugeng bahwa saya minta maaf karena saya mau tempuh jalur damai saja, keluarga juga setuju untuk memaafkan," tutur Yunita di hadapan awak media.

Agus mengatakan, saat itu Sugeng datang ke rumah Yunita sambil berteriak sehingga sempat menarik perhatian warga sekitar.

Lantaran kehadiran Sugeng menimbulkan ketakutan bagi Yunita, ia pun ditarik keluar rumah.

"Tapi menurut pengakuan Sugeng, dia dipukuli dan dibenturkan Mr Chong. Dia benar-benar merasa dipukuli," terang Agus.

Karena dianggap menyebabkan kegaduhan yang cukup besar bagi perusahaan, Sugeng pun ikut dipecat.

Perusahaan menilai Sugeng menyebarkan informasi yang tidak sesuai di media, serta mengundang massa dari luar perusahaan.

"Karena kegaduhan yang luar biasa ini juga, saudara Sugeng kita nyatakan juga dipecat. Tiga hari kemudian setelah Mr Park dipecat, Sugeng juga kami pecat," tegasnya.

Laporan balik

Lantaran dianggap merugikan perusahaan atas apa yang telah diperbuat Sugeng, Agus Amri mengatakan pihaknya akan balik melaporkan Sugeng.

Sebab dari persoalan ini pihak perusahaan juga sempat disorot oleh pihak RDMP termasuk Kedutaan Besar Korea Selatan.

"Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/141033178/aniaya-pekerja-kilang-minyak-balikpapan-2-wn-korea-selatan-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke